Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapat Bantuan Rumah Berbasis Tabungan

Kompas.com - 03/02/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan akses bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR.

"Tapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat," ujar Khalawi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Khalawi mengatakan, BP2BT merupakan implementasi dari National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau yang diprakarsai oleh Bank Dunia.

Baca juga: Tahun Ini, Target Bantuan Rumah Sebanyak 222.876 Unit

Selain mendapatkan akses bantuan perumahan, program ini penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat dan mendorong reformasi pengembangan dan kebijakan perumahan layak dan terjangkau di Indonesia.

Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022.

Sementara itu, target persetujuan pinjaman BP2BT Tahun 2021 sebesar 65.896 unit atau setara Rp 2,4 triliun.

Dalam mengakses program ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BP2BT.

Berikut ini persyaratannya:

  1. Belum pernah memiliki rumah atau belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.
  2. Memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint-income bagi yang sudah menikah).
  3. Masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan).
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El).
  5. Memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri.
  6. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta
  7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau