Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Tak Bisa Beli Apartemen yang Dibangun untuk Warga Miskin

Kompas.com - 05/11/2020, 16:34 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan warga negara asing (WNA) bisa membeli dan memiliki satuan rumah susun atau apartemen.

Hal ini mengacu pada Pasal 144 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun demikian, kesempatan untuk memiliki apartemen ini akan disertai syarat ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah disusun.

Satu di antara syarat tersebut adalah, orang asing tidak diperkenankan membeli apartemen yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya...

"Dalam PP tersebut rumah susun yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (05/11/2020).

Taufiqulhadi menambahkan, dalam PP tersebut juga nantinya dijelaskan bahwa orang asing hanya dapat membeli sarusun yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB).

Karena dibangun di atas tanah berstatus HGB, artinya WNA tak memiliki hak kepemilikan tanah bangunan. Tetapi hanya hak kepemilikan ruang bangunan.

"Jika rumah susun itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang," ucap dia.

Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

Selain itu, sarusun yang diperuntukkan bagi WNA akan ditetapkan harganya. Dengan demikian, mereka tidak bebas membelinya.

"Orang asing hanya dapat membeli rumah susun dalam kategori harga tertentu, yang harga tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti," katanya.

Sebelumnya, kebijakan kepemilikan apartemen bagi WNA yang tertuang dalam pasal 144 UU Cipta Kerja dikritisi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sekertaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai kebijakan ini justru semakin mempersempit kesempatan masyakarat miskin untuk mendapatkan rumah.

"Banyak warga miskisn yang tidak punya akses dan hak akan tanah. Namun di tengah kemacetan agenda reforma agraria muncul UU Cipta Kerja yang orientasinya WNA dan badan hukum asing," cetus Dewi.

Menurut Dewi, hal ini berdampak pada ketimpangan struktur penguasaan tanah di Indonesia karena yang akan mendapat kemudahan hanya WNA dan badan hukum asing.

Adapun bunyi Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya ;

1. Warga negara Indonesia,
2. Badan hukum Indonesia, wargan negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuean perundang-undanga,
3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
4. perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Sementara ayat 2 pasal yang sama berbunyi, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau