Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Arsitek Ikut Bertanggung Jawab Atas Kemacetan Kota

Kompas.com, 17 Oktober 2020, 11:33 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DISIPLIN ilmu teknik sipil yang mempunyai konsentrasi di bidang transportasi adalah silabus akademik yang sudah umum, namun disiplin ilmu arsitektur untuk masuk ke ranah transportasi bukanlah hal biasa.

Teknik sipil mempunyai konsentrasi di bidang rekayasa transportasi meliputi perencanaan dan prasarana, desain material dan sistem transportasi, rekayasa lalu lintas, dan perencanaan jalan rel.

Sedangkan disiplin ilmu arsitektur yang berhubungan dengan transportasi, paling dekat adalah konsentrasi perancangan/perencanaan kota.

Untuk konsentrasi arsitektur lain seperti perancangan arsitektur, praktik arsitektur, arsitektur lanskap, arsitektur lingkungan dan lain-lain, mungkin dianggap terlalu jauh dari ilmu transportasi.

Padahal, perancangan arsitektur dalam hal ini adalah perencanaan bangunan ketika terealisasi, berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas baru karena terdapat pergerakan orang atau bangkitan ekonomi baru di kawasan bangunan gedung tersebut.

Proposal-proposal investasi selalu melibatkan arsitek untuk merencanakan bangunan baru, kemudian secara konstruksi, ahli teknik sipil yang merealisasikannya.

Bila bangunan baru diizinkan berdiri, otomatis ada kewajiban pemilik gedung menyediakan ruang parkir baru. Konsekuensi logisnya adalah bila pasokan parkir tersedia, dapat dipastikan permintaan parkir juga meningkat.

Untuk kota-kota besar, ruang parkir disediakan tidak hanya sebagai fasilitas gedung bersangkutan, namun juga ditujukan untuk bisnis karena terbatasnya ruang parkir atau tarif parkir yang masih terlalu murah.

Apabila arsitek selalu membangun gedung baru berikut fasilitas parkirnya, secara tidak langsung akan menambah kemacetan lalu lintas.

Dengan banyaknya ruang parkir terbangun akan mengundang masyarakat gemar menggunakan kendaraan pribadinya.

Harus diakui, arsitek dalam merancang bangunan tidak berdiri sendiri karena harus mengacu pada patokan regulasinya.

Ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan landasan hukum untuk setiap bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan atau apartemen dilengkapi lahan parkir.

Kita ambil contoh regulasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.

Untuk ruang parkirnya, secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Penjelasan dalam permen tersebut menyatakan bahwa persyaratan teknis untuk ruang parkir adalah persentase rata-rata kebutuhan luasan ruang parkir yakni 20 persen-30 persen dari total luas lantai bangunan gedung.

Bila gedung tinggi terus bertambah, ruang parkir kota juga akan bertambah dan apabila masyarakat memilih membawa kendaraan dan parkir tanpa menggunakan angkutan umum massal, niscaya lalu lintas akan terus macet.

Pertumbuhan modal bangunan baru di Indonesia menurut catatan Bappenas pada Triwulan III-2019 tumbuh 5,5 persen, dan modal bangunan ini tertinggi ketimbang sarana/prasarana lain.

Bandingkan dengan data BPS 2009-2018 yang menunjukkan rerata pertumbuhan jalan (bukan tol) di Indonesia hanya 1,45 persen sedangkan presentase rerata pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor tiap tahunnya mencapai 9,05 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau