Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Ketentuan Sektor Perumahan MBR dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 09:18 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Di sektor perumahan, Pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, ketentuan BP3 ini sebagaimana tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X RUU Cipta Kerja.

Dalam Bab IX A, ketentuan BP3 diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.

Lantas, apa isi kedua Pasal yang mengatur sektor perumahan MBR?

Anda bisa temukan jawabannya melalui tautan ini Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR

Aktivitas mendekorasi ulang rumah mungkin menjadi hal yang menyenangkan karena tampilan rumah akan terlihat baru.

Namun, apa yang harus Anda lakukan jika hanya memiliki anggaran terbatas?

Tak perlu khawatir, Kompas.com telah merangkum beberapa trik untuk mengubah tampilan interior rumah jadi menawan dengan biaya murah meriah.

Seperti apa caranya?

Selengkapnya bisa Anda baca di sini Trik Mengubah Tampilan Interior Rumah dengan Dana Terbatas 

Adapun artikel terpopular ketiga, menyangkut ketentuan perancangan dan pencanganan rumah yang berubah dalam UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat dua Pasal terkait yaitu Pasal 26 dan Pasal 29.

Sementara dalam UU Cipta Kerja, kedua pasal tersebut tertuang dalam Pasal 50.

Rinciannya, Pasal 26 mengatur ketentuan yang diubah menjadi hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.

Standar yang dimaksud pada pasal 26 ayat 1 kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Lantas, bagaimana ketentuan yang diubah dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman?

Selanjutnya bisa Anda baca di sini Dalam RUU Cipta Kerja, Perencanaan Rumah Sebatas Pemenuhan Standar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau