Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Medan Tuding Pemkot Biarkan Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Menggunung

Kompas.com, 2 September 2020, 15:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi 3 DPRD Medan menuding Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sengaja membiarkan tunggakan pajak hotel dan restoran di Kota Medan menggunung.

Hingga saat ini, tunggakan pajak di Kota Medan mencapai Rp 18 miliar. Untuk menagihnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan harus ikut turun tangan.

Berkat bantuan kedua lembaga itu, pada 28 Agustus 2020 berhasil dipungut pajak sebesar Rp 1 miliar lebih masuk ke kas daerah.

"Kalau tidak dibantu KPK dan Kejari, harusnya BPPRD bisa menagih sendiri. Tunggakan harusnya tidak sampai bertahun-tahun. Ini bentuk ketidakseriusan BPPRD Kota Medan menagih pajak hotel dan restoran," kata M Afri Rizki Lubis kepada Kompas.com dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Februari 2020, Groundbreaking Tol Dalam Kota Medan

Rizki menuturkan, BPPRD Kota Medan mesti fokus pada tunggakan pajak restoran. Jumlahnya tak kalah jauh dengan tunggakan hotel.

Contohnya Uncle K yang memiliki tunggakan pajak restoran sejak 2016 dari dua outlet yang berada di Sun Plaza dan Centre Point, dengan angka hampir Rp 2 miliar.

"Ini bukan jumlah kecil, bentuk ketidakpatuhan restoran dengan kewajibannya kepada pemerintah. Restoran di Medan sangat banyak, kalau ditotal, tunggakan pajaknya pasti lebih besar dari tunggakan pajak hotel," ungkap Rizki.

Untuk itu, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan menagih semua tunggakan, termasuk pajak Uncle K dan grupnya yang terbilang fantastis.

Menurutnya, harus ada tindakan tegas untuk hotel dan restoran yang terkesan tak punya niat membayar kewajibannya. 

"Pemkot Medan berhak mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukan malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan," tegas Rizki.

Baca juga: Survei BI: Medan Catat Kenaikan Harga Rumah Tertinggi Se-Indonesia

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga juga mendorong BPPRD untuk menagih utang pajak, khususnya yang tunggakannya besar dan telah lama tidak dibayar.

Idealnya, pajak restoran dan hotel tidak boleh menunggak karena pajak tersebut sudah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang dibayarkan.

Untuk diketahui, pajak restoran dibebankan kepada pengunjung. Ini artinya, sudah dibayar bersama makanan dan minumannya.

"Jadi tidak ada alasan pengusaha restoran menunggu pajak. Ini masalah manajemen restoran yang harus mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang mesti disetor ke kas pemerintah," kata Ihwan.

Sementara BPPRD Kota Medan mengaku sudah pernah menurunkan tim pelaksana penagihan tunggakan pajak daerah ke restoran Uncle K di lantai empat Sun Plaza Medan pada awal Maret lalu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau