JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi.
PP ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Trisasongko Widianto mengatakan, peraturan dalam PP ini berlaku di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.
Baca juga: Konstruksi Jembatan Sei Alalak Tahan Gempa hingga Satu Abad
Menurutnya, latar belakang diterbitkannya PP tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat.
Ilustrasi konstruksiBaca juga: Konstruksi Gerbang Menuju Candi Borobudur Habiskan Dana Rp 21,3 Miliar
"Saya berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 22 tahun 2020 ini akan semakin memperkuat sektor konstruksi di Indonesia," ucap Trisasongko melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).
Dia menyatakan, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi.
Ilustrasi konstruksiTrisasongko menyebut, beberapa pasal dalam PP ini memberikan peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk beperan aktif dalam pengawasan, pemberian masukan perumusan kebijakan serta forum jasa kontruksi.
Baca juga: Konstruksi Simpang Susun Sentul Selatan Ditargetkan Rampung Juli 2020
Di samping itu, masyarakat melalui asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga.
Ilustrasi konstruksiBaca juga: Dukung KSPN Danau Toba, Konstruksi Alur Tano Ponggol 93,5 Persen
Dengan keterlibatan masyarakat, Triasongko berharap dapat mendorong seluruh asosiasi profesi, badan usaha dan rantai pasok untuk lebih profesional dalam mengembangkan klasifikasi usaha/profesinya.
Asosiasi diharapkan juga dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan bagi anggotanya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.