Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Covid-19, Waktu Tunggu di "Rest Area" Tol Maksimal 30 Menit

Kompas.com - 13/05/2020, 20:00 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Lebaran Tahun 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di semua rest area yang dikelolanya.

Sebagai sarana pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi pengguna jalan tol, rest area tetap beroperasi selama 24 jam dengan menerapkan sejumlah standar protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"Salah satunya adalah pembatasan waktu singgah," ujar Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari dalam konferensi video, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Jasa Marga Siapkan Skenario Layanan Operasional Idul Fitri 2020

PT JMRB membatasi waktu singgah pengunjung maksimal 30 menit. Para tenant pun diimbau untuk hanya melayani take away makanan, sehingga waktu 30 menit yang diberikan bagi pengunjung rest area dapat digunakan secara efektif.

Tita juga menegaskan rest area akan beroperasi normal termasuk fasilitas di dalamnya, seperti toilet, sarana ibadah, area parkir, SPBU, Pujasera, dan sarana lainnya.

“Khusus untuk Pujasera, ada yang beroperasi selama 24 jam, namun ada juga yang harus tutup pada jam-jam tertentu. Tergantung pada peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah yang berlaku,” jelas Tita.

Selain itu, kata Tita, PT JMRB pun menerapkan parking distancing yang membatasi kapasitas kendaraan yang parkir hanya 50 persen dari total luas lahan parkir.

Baca juga: Jelang Lebaran 2020, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Dibuka Fungsional

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kerumunan di dalam rest area.

“Jelang Lebaran 2020, jika volume kendaraan yang masuk rest area cukup banyak, dengan diskresi Kepolisian kami juga masih akan memberlakukan buka-tutup rest area,” tambahnya.

Lebih lanjut Tita menjelaskan bahwa standar protokol kesehatan yang diterapkan di rest area mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau