Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tol yang Dibuka untuk Kepentingan Khusus Saat Larangan Mudik

Kompas.com - 06/05/2020, 13:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap menyiapkan infrastruktur (jalan dan jembatan) baik jalan tol maupun jalan nasional selama aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung jalur logistik serta masyarakat yang melakukan perjalanan karena kepentingan khusus.

Rinciannya, kendaraan pengangkut kebutuhan logistik atau barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan.

Kemudian, kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca juga: Kamis Besok, Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi

"Prasarana yang kami siapakan khususnya di jalan tol, seperti dari Palembang ke Bakauheni. Walaupun dari Palembang-Kayu Agung masih tanpa tarif namun sudah dapat operasional," ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Adapun jalan tol lainnya yang dioperasikan selama aturan PSBB dan larangan mudik Lebaran 2020 untuk mendukung kegiatan dan kepentingan khusus tersebut sebagai berikut:

Jalan Tol dan Non-Tol di Pulau Jawa dan Bali, Jalan Tol Trans Jawa yang operasional sepanjang 1.056 kilometer, termasuk Tol Layang Jakarta-Cikampek II (Elevated) sepanjang 38 kilometer.

Kemudian, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Pulau Jawa berupa 97 rest area (49 rest area TIP A, 28 TIP B, dan 20 TIP C).

Selanjutnya, ruas jalan nasional yang dimanfaatkan sepanjang 4.693 kilometer. Rinciannya, Lintas Utara Jawa sepanjang 1.341 kilometer, dan Lintas Tengah Jawa sepanjang 1.197 kilometer.

Kemudian Lintas Selatan Jawa sepanjang 888 kilometer, serta Pantai Selatan Jawa sepanjang 1.267 kilometer dari total keseluruhan 1.647 kilometer.

Lalu, Jalan Tol Bali-Mandara yang operasional sepanjang 10,7 kilometer.

Baca juga: Catat, Ini 7 Titik Penyekatan di Jalan Tol Trans Sumatera

Untuk Jalan Tol dan Non-Tol di Pulau Sumatera, Jalan Tol Trans Sumatera yang operasional sepanjang 502,5 kilometer, termasuk Palembang-Kayu Agung sepanjang (Jakabaring) sepanjang 33 kilometer, Jalan Tol ruas Pekanbaru-Minas sepanjang 9,5 kilometer.

Kemudian Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol Trans Sumatera sejumlah 31 TIP. Rinciannya 12 TIP di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, dan 9 TIP di ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Berikutnya, 2 TIP di ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi,  dan 4 TIP di ruas Palembang-Indralaya, serta 4 TIP di ruas Medan-Binjai.

Selanjutnya, Ruas Jalan Nasional yang digunakan sepanjang 7.918 kilometer yang terdiri dari Jalan Lintas Barat seoanjang 2.563 kilometer, Jalan Lintas Timur sepanjang 3.017 kilometer, dan Jalan Lintas Tengah sepanjang 2.338 kilometer.

Sementara Jalan Tol Pulau Kalimantan dan Sulawesi, yang dibuka adalah Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 66 kilometer.

Kemudian, Jalan Tol operasional dan siap dioperasikan di Pulau Sulawesi sepanjang 38 kilometer dengan rincian Ujung Pandang Seksi 1 dan 2 sepanjang 6 kilometer dan Makassar Seksi IV sepanjang 11,60 kilometer dan Manado-Airmadidi-Danowudu sepanjang 20,5 kilometer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau