Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Ketentuan Tender Jasa Konstruksi

Kompas.com - 20/02/2020, 07:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ketentuan yang mengatur tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara akan dihapus.

Hal ini diketahui dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Pasal 54. RUU tersebut diserahkan oleh Pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dianggap Kembali ke Zaman Orba yang Serba Sentralistik

Aturan yang dihilangkan tersebut saat ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tepatnya pada Pasal 42.

Saat ini aturan mengenai pemilihan penyedia jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi.

Selain itu proses tersebut juga bisa dilakukan dengan cara penunjukkan langsung dan pengadaan langsung.

Aturan lain yang dihapus perihal penunjukan langsung yang dilakukan jika dalam penanganan keadaan darurat atau pekerjaan yang kompleks dan hanya bisa dilakukan oleh penyedia jasa yang terbatas atau para pemegang hak, pekerjaan yang perlu dirahasiakan, pekerjaan berskala kecil, serta kondisi tertentu.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus 3 Pasal Sanksi untuk Arsitek

Berikut isi Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2017:

Pasal 42

(1) Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, atau tender cepat.
(3) Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog.
(4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamaanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau kondisi tertentu.
(5) Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com