Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertipikat Palsu Mengintai Anda

Kompas.com - 13/02/2020, 12:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus sindikat mafia tanah dengan modus sertipikat palsu dan e-ktp ilegal.

Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkapkan hal tersebut di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/02/2020).

Menurut Nana, modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertipikat ditukar dengan sertipikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.

Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif, bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertipikat ke kantor pertanahan dengan korban.

"Setelah itu, dengan alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertipikat asli kemudian dikembalikan dengan sertipikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” tutur Nana.

Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, salah satu tersangka membawa sertipikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sebesar Rp 85 miliar.

“Karena tersangka terjerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, maka diupayakan total kerugian tersebut akan diselamatkan dan bisa dikembalikan kepada korban,” tambah Kapolda Metro Jaya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan untuk mengurangi kasus mafia tanah, sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.

“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan, kalau bisa keluar sertipikat maka kita sertipikatkan. Tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, BPN Digitalisasi Dokumen Pertanahan

Dia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli.

Menurutnya, melihat kasus ini, maka masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih notaris. Untuk itu, guna menghindari maraknya aksi penipuan sertifkat tanah, maka masyarakat sebaiknya menggunakan jasa notaris yang sudah dikenal.

"Di Jakarta banyak sekali PPAT yang reputable kalau menyangkut rumah yang mahal," ucap Sofyan.

Selain itu, Sofyan mengatakan pihaknya akan merampungkan digitalisasi dokumen pertanahan. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2024.

Selama sistem digitalisasi tersebut belum sepenuhnya bisa digunakan, masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat tanah di kantor BPN.

Dia menuturkan, saat ini BPN bisa langsung mengetahui apakah sertifikat tanah tersebut palsu atau bukan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau