Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Masyarakat Kampung Tua Batam Peroleh Sertipikat Tanah Gratis

Kompas.com, 22 Desember 2019, 19:48 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Kampung Tua, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dapat bernafas lega.

Hal ini menyusul pengakuan kepemilikan tanah yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (20/12/2019).

Perjuangan panjang masyarakat yang sudah 240 tahun tinggal di kawasan ini secara turun temurun, berbuah manis.

Pemerintah telah mengeluarkan sertipikat tanah sebagai bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kampung Tua.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Asnawati mengakui, bahwa tak mudah melakukan proses sertipikasi tanah.

Mengingat selama ini status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Gandeng Swasta Bangun Sistem Informasi Pertanahan

Karena status inilah, masyarakat Kampung Tua diharuskan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang dan koordinasi, kami dengan stakeholder lainnya, membentuk Tim Teknis Penyelesaian Legalitas di Kampung Tua. Selanjutnya dilakukan indentifikasi dan verifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” terang Asnawati.

Langkah berikutnya, lanjut dia, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan inventarisasi dan pengukuran.

Baca juga: Viral Video Wanita Menangis Tanahnya Dihargai Rp 18.000, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Namun, sehubungan dengan fakta bahwa hak yang diberikan kepada masyarakat Kampung Tua adalah HPL, artinya yang bisa diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL, sementara, di sisi lain masyarakat menginginkan hak milik.

Karena itu, Asnawati dan timnya mencari payung hukum dan meminta pendapat ahli hukum.

Hingga kemudian disepakati, bahwa persoalan sertipikasi tanah masyarakat Kampung Tua dapat teratasi dengan jelas dan terang.

"Sepanjang itu tidak ada HPL yang terdaftar sebelumnya, bisa lanjut disertipikasikan dengan rekomendasi dari BP Batam. Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Kota Batam intens komunikasinya,” ungkap Asnawati.

Akhirnya, melalui kerja sama sinergis antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan pemangku kepentingan lainnya, telah terbit 1.406 bidang sertipikat tanah.

Baca juga: Ruang Kerja Kementerian ATR akan Dibuat Senyaman Coworking Space

Sertipikat itu untuk tiga titik lokasi Kampung Tua, yaitu Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti dari 37 titik lokasi Kampung Tua.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Memby Untung Pratama mengatakan, sertipikasi tanah ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama di tiga titik lokasi tersebut.

“Ke depannya kami masih punya tugas besar untuk 34 titik lainnya. Kami akan menyelesaikan permasalahan legalitas di Kampung Tua, tentunya butuh bantuan dari stakeholder terkait,” ujar Memby.

Sebelunmnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan 34 lokasi lainnya di Kampung Tua, dalam dua tahun ke depan, atau sekitar tahun 2022.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau