Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Wanita Menangis Tanahnya Dihargai Rp 18.000, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 05/12/2019, 14:09 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Media sosial diramaikan adanya video seorang wanita yang menangis di tengah kebun kelapa sawit saat petugas mengeksekusi lahan miliknya.

Dalam video berdurasi 2 menit 22 detik tersebut, terlihat seorang ibu menangis dan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, harga tanahnya hanya dihargai Rp 18.000 per meter persegi.

Baca juga: Digitalisasi Seluruh Layanan Pertanahan Rampung 2025

Atas beredarnya video tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Yulia menuturkan, video viral tersebut terjadi di Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Peristiwa itu terjadi saat pembebasan tanah untuk Tol Pekanbaru-Dumai.

"Pengadaan tanah jalan tol menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya," tutur Yulia.

Dia menjelaskan, sebelumnya telah diadakan tahapan pengumuman berupa daftar nominatif dan Peta Bidang Tanah (PBT) pada 20 September 2016 selama 14 hari kerja.

"Pada masa pengumuman tersebut, tidak ada keberatan dari masyarakat," kata Yulia.

Kemudian, tahapan ini dilanjutkan dengan musyawarah. Dalam tahap ini, empat pemilik bidang tanah menolak harga ganti rugi yang ditawarkan.

Mereka kemudian mengajukan gugatan keberatan atas harga yang ditetapkan ke Pengadilan Negeri Siak.

Pengadilan kemudian memutuskan ganti rugi lahan yang semula Rp 18.000 per meter persegi naik menjadi Rp 150.000 per meter persegi.

Yulia menambahkan, atas putusan tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) selaku tergugat melakukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA).

MA lalu memutuskan, harga bidang tanah tersebut kembali pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni sebesar Rp 18.000 per meter persegi.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah incracht tersebut, maka P2T menerbitkan pemutusan hubungan hukum dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yulia.

Namun, pihak yang bersangkutan menolak nilai ganti atas kerugian tersebut. Yulia menambahkan, mereka tidak mau meninggalkan tanah itu.

PPK lalu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Siak yang dilaksanakan pada 28 November 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau