Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhirnya, Masyarakat Kampung Tua Batam Peroleh Sertipikat Tanah Gratis

Hal ini menyusul pengakuan kepemilikan tanah yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (20/12/2019).

Perjuangan panjang masyarakat yang sudah 240 tahun tinggal di kawasan ini secara turun temurun, berbuah manis.

Pemerintah telah mengeluarkan sertipikat tanah sebagai bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kampung Tua.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Asnawati mengakui, bahwa tak mudah melakukan proses sertipikasi tanah.

Mengingat selama ini status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Karena status inilah, masyarakat Kampung Tua diharuskan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang dan koordinasi, kami dengan stakeholder lainnya, membentuk Tim Teknis Penyelesaian Legalitas di Kampung Tua. Selanjutnya dilakukan indentifikasi dan verifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” terang Asnawati.

Langkah berikutnya, lanjut dia, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan inventarisasi dan pengukuran.

Namun, sehubungan dengan fakta bahwa hak yang diberikan kepada masyarakat Kampung Tua adalah HPL, artinya yang bisa diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL, sementara, di sisi lain masyarakat menginginkan hak milik.

Karena itu, Asnawati dan timnya mencari payung hukum dan meminta pendapat ahli hukum.

Hingga kemudian disepakati, bahwa persoalan sertipikasi tanah masyarakat Kampung Tua dapat teratasi dengan jelas dan terang.

"Sepanjang itu tidak ada HPL yang terdaftar sebelumnya, bisa lanjut disertipikasikan dengan rekomendasi dari BP Batam. Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Kota Batam intens komunikasinya,” ungkap Asnawati.

Akhirnya, melalui kerja sama sinergis antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan pemangku kepentingan lainnya, telah terbit 1.406 bidang sertipikat tanah.

Sertipikat itu untuk tiga titik lokasi Kampung Tua, yaitu Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti dari 37 titik lokasi Kampung Tua.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Memby Untung Pratama mengatakan, sertipikasi tanah ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama di tiga titik lokasi tersebut.

“Ke depannya kami masih punya tugas besar untuk 34 titik lainnya. Kami akan menyelesaikan permasalahan legalitas di Kampung Tua, tentunya butuh bantuan dari stakeholder terkait,” ujar Memby.

Sebelunmnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan 34 lokasi lainnya di Kampung Tua, dalam dua tahun ke depan, atau sekitar tahun 2022.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/22/194816221/akhirnya-masyarakat-kampung-tua-batam-peroleh-sertipikat-tanah-gratis

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke