JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Kampung Tua, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dapat bernafas lega.
Hal ini menyusul pengakuan kepemilikan tanah yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (20/12/2019).
Perjuangan panjang masyarakat yang sudah 240 tahun tinggal di kawasan ini secara turun temurun, berbuah manis.
Pemerintah telah mengeluarkan sertipikat tanah sebagai bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kampung Tua.
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Asnawati mengakui, bahwa tak mudah melakukan proses sertipikasi tanah.
Mengingat selama ini status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Gandeng Swasta Bangun Sistem Informasi Pertanahan
Karena status inilah, masyarakat Kampung Tua diharuskan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
“Setelah melalui proses yang sangat panjang dan koordinasi, kami dengan stakeholder lainnya, membentuk Tim Teknis Penyelesaian Legalitas di Kampung Tua. Selanjutnya dilakukan indentifikasi dan verifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” terang Asnawati.
Langkah berikutnya, lanjut dia, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan inventarisasi dan pengukuran.
Baca juga: Viral Video Wanita Menangis Tanahnya Dihargai Rp 18.000, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Namun, sehubungan dengan fakta bahwa hak yang diberikan kepada masyarakat Kampung Tua adalah HPL, artinya yang bisa diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL, sementara, di sisi lain masyarakat menginginkan hak milik.
Karena itu, Asnawati dan timnya mencari payung hukum dan meminta pendapat ahli hukum.
Hingga kemudian disepakati, bahwa persoalan sertipikasi tanah masyarakat Kampung Tua dapat teratasi dengan jelas dan terang.
"Sepanjang itu tidak ada HPL yang terdaftar sebelumnya, bisa lanjut disertipikasikan dengan rekomendasi dari BP Batam. Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Kota Batam intens komunikasinya,” ungkap Asnawati.
Akhirnya, melalui kerja sama sinergis antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan pemangku kepentingan lainnya, telah terbit 1.406 bidang sertipikat tanah.
Baca juga: Ruang Kerja Kementerian ATR akan Dibuat Senyaman Coworking Space
Sertipikat itu untuk tiga titik lokasi Kampung Tua, yaitu Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti dari 37 titik lokasi Kampung Tua.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Memby Untung Pratama mengatakan, sertipikasi tanah ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama di tiga titik lokasi tersebut.
“Ke depannya kami masih punya tugas besar untuk 34 titik lainnya. Kami akan menyelesaikan permasalahan legalitas di Kampung Tua, tentunya butuh bantuan dari stakeholder terkait,” ujar Memby.
Sebelunmnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan 34 lokasi lainnya di Kampung Tua, dalam dua tahun ke depan, atau sekitar tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.