Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 13 Desember 2019, 20:19 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada Kamis (12/12/2019). Peresmian dilakukan di KM38+400 ruas tol layang Jakarta-Cikampek.

Presiden menuturkan, dengan beroperasinya jalan tol layang ini, diharapkan tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang kemacetan.

Selain itu, Jokowi memprediksi, jalan layang bebas hambatan itu dapat mengurangi kemacetan hingga 30 persen. Dengan demikian, masyarakat yang melintas bisa menghemat bahan bakar.

Baca juga: Resmi, Tol Layang Terpanjang di Indonesia Dibuka Jokowi

"Diharapkan dengan selesainya Tol Layang Jakarta-Cikampek, masalah itu (kemacetan) tidak terdengar lagi," ucap Presiden.

Kompas.com merangkum fakta terbaru dan informasi tambahan tol layang terpanjang tersebut:

1. Batas kecepatan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan minimal bagi kendaraan yang melintasi tol ini sebesar 60 kilometer per jam. Sementara batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, pembatasan kecepatan ini dilakukan guna menjaga kestabilan kendaraan, terutama untuk mobil perkotaan.

"Kalau memang saya coba, kalau kecepatan di atas 80 itu kan masih belum normal banget ya. Kalau kecepatan tinggi takutnya enggak bisa mengendalikan," kata Budi.

Menurut Basuki, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh hanya dalam waktu setengah jam saja.

Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal Tol Layang Jakarta-Cikampek 80 Km Per Jam

"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.

Selain kecepatan, jenis kendaraan pun juga dibatasi. Budi mengatakan, nantinya hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas di jalan itu.

Meski begitu pihaknya masih melakuan evaluasi serta uji coba apakah kendaraan golongan II boleh melintasi tol layang tersebut. Adapun regulasi mengenai pembatasan jenis kendaraan tersebut hingga kini masih disusun.

"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi.

Jokowi meresmikan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, di KM 38 Cikarang, Kamis (12/12/2019)DOK. Humas Kementerian Perhubungan Jokowi meresmikan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, di KM 38 Cikarang, Kamis (12/12/2019)
2. Pembahasan tarif belum tuntas

Meski telah diresmikan, pembahasan besaran tarif Jalan Tol Layang Cikampek tarif belum menemui titik temu.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menuturkan, pembahasan besaran tarif masih dilakukan oleh JJC selaku badan usaha jalan tol (BUJT) pemegang konsesi Tol Layang Jakarta-Cikampek dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau