Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Jakarta Terancam Semrawut

Kompas.com - 17/09/2019, 10:27 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penggunaan trotoar sebagai lokasi PKL berdagang dikhawatirkan bakal membuat wajah DKI Jakarta kian semrawut.

Meskipun pemerintah berencana memberikan batasan PKL berjualan, dalam realisasinya para pedagang sulit untuk diatur oleh aparat.

Gambaran itu setidaknya sudah terlihat di beberapa titik seperti Tanah Abang, Jatinegara, dan Pasar Senen.

Aturan yang dibuat bahwa PKL dapat berdagang dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki, nyatanya tidak efektif dilaksanakan. 

"PKL kita sulit untuk mematuhi aturan," kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Basuki Tanggapi Anies Soal PKL di Trotoar, Baca Aturannya

Ia pun berpandangan, pemberian syarat justru akan membuka celah pelanggaran yang akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di sejumlah wilayah di Jakarta.

Sebagai kiblat kota-kota di Indonesia, Jakarta seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dalam penggunaan trotoar dan pengaturan wilayah operasi PKL.

"Bisa dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoarl yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," tutur Nirwono.

PKL dan parkir liar makin menjamur di trotoar Jatinegara, Jakarta Timur. Foto diambil Rabu (30/5/2018)STANLY RAVEL PKL dan parkir liar makin menjamur di trotoar Jatinegara, Jakarta Timur. Foto diambil Rabu (30/5/2018)
"Selama UU kita masih melarang sebaiknya dipatuhi. Trotoar dibangun juga untuk pejalan kaki utamanya bukan untuk menampung PKL," imbuh dia. 

Dalam mengkaji rencana PKL berdagang di trotoar, Gubernur DKI Anies Baswedan merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasaran dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Namun menurut Nirwono, aturan tersebut haruslah direvisi sebab bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang PKL berjualan di atas trotoar.

Di lain pihak, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, hingga kini belum ada komunikasi dengan Pemprov DKI.

Baca juga: 6 Hal Ini Batasi PKL Berjualan di Trotoar

Ia pun menegaskan, Anies tak bisa hanya membuat kebijakan hanya berdasarkan asas keberpihakan. Sebab ada aturan yang membatasi PKL untuk berdagang di trotoar.

"Ya bukan gitu dong, kan ada aturannya," tegas Basuki di kantornya.

Ia mengatakan, bahwa Permen PUPR yang dirujuk Anies memiliki klausul yang tegas yang harus dipatuhi. Setidaknya ada enam poin yang diatur di dalam beleid tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com