Pertama, jarak bangunan ke area pedagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Kedua, jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, sementara area berjualan selebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
Berikutnya, terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF. Keempat, terdapat pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
Kelima, dapat menggunakan lahan privat. Terakhir, PKL yang hendak berjualan tidak diperkenan berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Kalau pun Anies ingin memberikan rasa keberpihakan kepada para PKL, Nirwono menambahkan, sebenarnya sudah ada aturan yang dapat mewadahi para PKL tersebut, tepatnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima.
Pemprov DKI cukup mendata secara akurat jumlah dan jenis PKL yang kemudian disepakati bersama antara pemda dengan asoasiai PKL dan kunci data tersebut.
Setelah itu, distribusikan PKL ke sejumlah wilayah, seperti pasar rakyat, pusat perbelanjaan, kantin gedung perkantoran, atau diikutkan dalam berbagai kegiatan festival kesenian.
"Prinsipnya PKL tidak boleh berjualan di trotoar, tetapi pemda dapat mewadahi tempat berjualan seperti tersebut di atas sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga ibu kota.
Anies merespon pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.
"Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada," ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemnah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar," imbuh dia.
Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.