Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Tanggapi Anies Soal PKL di Trotoar, Baca Aturannya

Kompas.com - 16/09/2019, 16:49 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku, hingga kini belum ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pemanfaatan trotoar bagi PKL. 

Menurut Basuki, Gubernur DKI Anies Baswedan tak bisa hanya membuat kebijakan berdasarkan asas keberpihakan. Ada aturan yang harus dipenuhi sebelum kebijakan dibuat. 

"Ya bukan gitu dong, ada aturannya," tegas Basuki di kantornya, Senin (16/9/2019).

Ia menjelaskan, pemanfaatan trotoar bagi kegiatan usaha kecil formal (KUKF) diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 3/PRT/M/2014. 

Pada beleid tersebut ada mekanisme pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki. 

Baca juga: Pengamat: Trotoar di Jalan Protokol, Surga bagi PKL

Aturan ini harus dapat dipenuhi terlebih dahulu sebelum membolehkan PKL untuk beroperasi di trotoar.

"Ada enam syaratnya, saya lupa urutannya. Tapi yang utama lebarnya dan dia (PKL) tidak boleh tetap. Dia harus mobile, sementara," tegas Basuki. 

Sebelumnya, Anies menyatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga ibu kota.

Anies merespon pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada," ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar," imbuh dia. 

Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau