Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Tanggapi Anies Soal PKL di Trotoar, Baca Aturannya

Menurut Basuki, Gubernur DKI Anies Baswedan tak bisa hanya membuat kebijakan berdasarkan asas keberpihakan. Ada aturan yang harus dipenuhi sebelum kebijakan dibuat. 

"Ya bukan gitu dong, ada aturannya," tegas Basuki di kantornya, Senin (16/9/2019).

Ia menjelaskan, pemanfaatan trotoar bagi kegiatan usaha kecil formal (KUKF) diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 3/PRT/M/2014. 

Pada beleid tersebut ada mekanisme pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, sehingga tidak mengganggu pejalan kaki. 

Aturan ini harus dapat dipenuhi terlebih dahulu sebelum membolehkan PKL untuk beroperasi di trotoar.

"Ada enam syaratnya, saya lupa urutannya. Tapi yang utama lebarnya dan dia (PKL) tidak boleh tetap. Dia harus mobile, sementara," tegas Basuki. 

Sebelumnya, Anies menyatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga ibu kota.

Anies merespon pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.

"Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada," ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar," imbuh dia. 

Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. 

https://properti.kompas.com/read/2019/09/16/164950421/basuki-tanggapi-anies-soal-pkl-di-trotoar-baca-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke