JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penggunaan trotoar sebagai lokasi PKL berdagang dikhawatirkan bakal membuat wajah DKI Jakarta kian semrawut.
Meskipun pemerintah berencana memberikan batasan PKL berjualan, dalam realisasinya para pedagang sulit untuk diatur oleh aparat.
Gambaran itu setidaknya sudah terlihat di beberapa titik seperti Tanah Abang, Jatinegara, dan Pasar Senen.
Aturan yang dibuat bahwa PKL dapat berdagang dengan syarat tidak mengganggu pejalan kaki, nyatanya tidak efektif dilaksanakan.
"PKL kita sulit untuk mematuhi aturan," kata pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Baca juga: Basuki Tanggapi Anies Soal PKL di Trotoar, Baca Aturannya
Ia pun berpandangan, pemberian syarat justru akan membuka celah pelanggaran yang akan diikuti dengan pelanggaran-pelanggaran lainnya di sejumlah wilayah di Jakarta.
Sebagai kiblat kota-kota di Indonesia, Jakarta seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dalam penggunaan trotoar dan pengaturan wilayah operasi PKL.
"Bisa dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupasi PKL dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoarl yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," tutur Nirwono.
Dalam mengkaji rencana PKL berdagang di trotoar, Gubernur DKI Anies Baswedan merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasaran dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Namun menurut Nirwono, aturan tersebut haruslah direvisi sebab bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang PKL berjualan di atas trotoar.
Di lain pihak, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, hingga kini belum ada komunikasi dengan Pemprov DKI.
Baca juga: 6 Hal Ini Batasi PKL Berjualan di Trotoar
Ia pun menegaskan, Anies tak bisa hanya membuat kebijakan hanya berdasarkan asas keberpihakan. Sebab ada aturan yang membatasi PKL untuk berdagang di trotoar.
"Ya bukan gitu dong, kan ada aturannya," tegas Basuki di kantornya.
Ia mengatakan, bahwa Permen PUPR yang dirujuk Anies memiliki klausul yang tegas yang harus dipatuhi. Setidaknya ada enam poin yang diatur di dalam beleid tersebut.
Pertama, jarak bangunan ke area pedagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
Kedua, jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, sementara area berjualan selebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
Berikutnya, terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF. Keempat, terdapat pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
Kelima, dapat menggunakan lahan privat. Terakhir, PKL yang hendak berjualan tidak diperkenan berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Kalau pun Anies ingin memberikan rasa keberpihakan kepada para PKL, Nirwono menambahkan, sebenarnya sudah ada aturan yang dapat mewadahi para PKL tersebut, tepatnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima.
Setelah itu, distribusikan PKL ke sejumlah wilayah, seperti pasar rakyat, pusat perbelanjaan, kantin gedung perkantoran, atau diikutkan dalam berbagai kegiatan festival kesenian.
"Prinsipnya PKL tidak boleh berjualan di trotoar, tetapi pemda dapat mewadahi tempat berjualan seperti tersebut di atas sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan, dibolehkannya PKL berjualan di trotoar berpijak pada prinsip kesetaraan bagi warga ibu kota.
Anies merespon pihak yang kontra dengan kebijakan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.
"Kita lihat satu adalah kita ingin Jakarta dibangun dengan prinsip keadilan, kesetaraan. Kesetaraan kesempatan dalam semua aspek, lalu yang kedua ada ketentuan hukumnya jadi kita akan bekerja mengikuti ketentuan hukum yang ada," ujar Anies di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemnah, sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah dan justru fungsinya pemerintah itu adalah memberikan kesempatan yang kecil untuk jadi yang lebih besar," imbuh dia.
Anies mengatakan, Pemprov DKI akan menentukan titik-titik PKL boleh berjualan di trotoar. Selain itu, ditentukan pula kapan PKL boleh berjualan sehingga PKL memiliki hak yang setara dengan pejalan kaki untuk menggunakan trotoar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.