Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Keselamatan Konstruksi Minta Pimpinan Proyek Tol BORR Diganti

Kompas.com - 15/07/2019, 21:43 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi (K2) telah bertemu PT Marga Sarana Jabar (MSJ), anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pemilik proyek Tol Bogor Ring Road (BORR), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk mengevaluasi kecelakaan kerja proyek tersebut yang terjadi pada Rabu (10/7/2019) lalu.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Senin (15/7/2019), Komite K2 memberikan rekomendasi kepada PT MSJ untuk mengganti general manager pelaksana PT PP yang menjadi kontraktor pelaksana pada proyek tersebut.

Rekomendasi serupa juga diberikan untuk mengganti leader team konsultan manajemen konstruksi (MK), PT Indec KSO.

"Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi melalui Komite, meminta kepada pemilik proyek memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai dan tidak bertanggung jawab sesuai hierarki. Sampai pada tingkat general manager untuk kontraktor pelaksana, dan tim leader untuk konsultan MK," kata Syarif kepada Kompas.com di kantornya, Senin (15/7/2019) malam.

Baca juga: Tol BORR Ambruk, Hari Ini Kementerian PUPR Panggil Jasa Marga dan PP

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa penghentian sementara pekerjaan konstruksi proyek ini akan berlangsung hingga seluruh rekomendasi yang diberikan dipenuhi dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Komite K2 dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Selain rekomendasi di atas, ada sepuluh rekomendasi lain yang juga diberikan. Pertama, dari hasil evaluasi, penyebab runtuhnya sistem penyangga atau soaring pada pierhead nomor 109 dikarenakan lemahnya struktur formwork.

"Ini dari sisi teknisnya," ucap Syarif.

Kedua, efisiensi atas desain pemasangan sistem soaring dan formwork yang terdiri atas empat tipe.

Ketiga, PT MSJ selaku pemilik proyek harus melakukan kontrol secara ketat terhadap kontraktor pelaksana dan konsultan MK agar menjalankan seluruh tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur berdasarkan kontrak yang berlaku.

Keempat, PT PP harus melaksanakan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) secara konsisten.

Selain itu, PP juga harus membuat job safety analysis (JSA) yang berdasarkan pada statement method serta melaksanakan sosialisasi kepada pekerja sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Kemudian, PT PP juga selaku kontraktor pelaksana agar melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap soaring dan formwork lainnya yang sudah terpasang, dan melakukan perkuatan tambahan yang didukung analisis pembebanan yang komprehensif dan disertai data material yang lengkap untuk memberi keamanan kepada pengguna jalan dan pekerja.

Keenam, untuk lokasi pekerjaan pirhead yang belum dipasang soaring dan formwork agar metode kerja yang lama diganti dengan metode lain yang lebih stabil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketujuh, PT PP selaku kontraktor pelaksana, untuk segera membuat langkah pemasangan soaring dan formwork yang mudah dimengerti dan mudah diaplikasikan di lapangan.

Sementara, PT Indec selaku konsultan memeriksa rencana pekerjaan untuk memastikan agar soring dan formwork yang terpasang sesuai dengan metode pelaksanaan yang disetujui.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com