Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek Masih Dianalisis

Kompas.com - 08/05/2019, 11:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama (Cikarut) ke GT Cikampek Utama di Km 70 dan GT Kalihurip Utama di Km 67 di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek berdampak pada rencana penyesuaian tarif tol baru.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang menganalisis perubahan tarif yang diusulkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola tol tersebut.

"Dengan hilangnya GT Cikarut, mereka harus bayar berapa. Harus ditata ulang lagi. Ini yang jadi persoalan sekarang dengan penghilangan GT Cikarut,” ujar Kepala BPJT Dana Parikesit di Jakarta, Selasa (8/5/2019).

Baca juga: Saat Mudik, Sistem Satu Arah Akan Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek

Danang melanjutkan, penentuan tarif baru itu nantinya bisa dilaksanakan jika sudah ada keputusan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Setelah itu, BPJT akan melakukan uji coba atau simulasi tarif baru selama satu minggu. Tarif baru bisa diimplementasikan tiga minggu kemudian.

"Namun, sampai hari ini belum diputuskan. Pak Menteri kan pergi ke luar kota, jadi kami masih menunggu keputusan beliau seperti apa sistem transaksinya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, GT Cikarang Utama dipindahkan karena diprediksi akan terjadi kepadatan arus kendaraan di gerbang tol ini selama mudik dan balik Lebaran.

Baca juga: SSA di Tol Jakarta-Cikampek Juga Berlaku Saat Balik Lebaran

GT tersebut pindah dari semula di Km 29 menjadi ke Km 67 Tol Cipularang dan Km 70 Tol Jakarta-Cikampek.

Relokasi GT Cikarang Utama ke Km 70 dilakukan untuk melayani transaksi pembayaran kendaraan yang menuju ke arah Palimanan, sedangkan relokasi di Km 67 untuk melayani transaksi pengguna jalan tol menuju ke arah Cileunyi.

Nantinya, sistem transaksi pembayaran di Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami perubahan dari sebelumnya menggunakan dua sistem, yakni transaksi terbuka dan tertutup, menjadi hanya sistem transaksi terbuka secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com