Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang menganalisis perubahan tarif yang diusulkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola tol tersebut.
"Dengan hilangnya GT Cikarut, mereka harus bayar berapa. Harus ditata ulang lagi. Ini yang jadi persoalan sekarang dengan penghilangan GT Cikarut,” ujar Kepala BPJT Dana Parikesit di Jakarta, Selasa (8/5/2019).
Danang melanjutkan, penentuan tarif baru itu nantinya bisa dilaksanakan jika sudah ada keputusan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Setelah itu, BPJT akan melakukan uji coba atau simulasi tarif baru selama satu minggu. Tarif baru bisa diimplementasikan tiga minggu kemudian.
"Namun, sampai hari ini belum diputuskan. Pak Menteri kan pergi ke luar kota, jadi kami masih menunggu keputusan beliau seperti apa sistem transaksinya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, GT Cikarang Utama dipindahkan karena diprediksi akan terjadi kepadatan arus kendaraan di gerbang tol ini selama mudik dan balik Lebaran.
GT tersebut pindah dari semula di Km 29 menjadi ke Km 67 Tol Cipularang dan Km 70 Tol Jakarta-Cikampek.
Relokasi GT Cikarang Utama ke Km 70 dilakukan untuk melayani transaksi pembayaran kendaraan yang menuju ke arah Palimanan, sedangkan relokasi di Km 67 untuk melayani transaksi pengguna jalan tol menuju ke arah Cileunyi.
Nantinya, sistem transaksi pembayaran di Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami perubahan dari sebelumnya menggunakan dua sistem, yakni transaksi terbuka dan tertutup, menjadi hanya sistem transaksi terbuka secara keseluruhan.
https://properti.kompas.com/read/2019/05/08/110000221/tarif-baru-tol-jakarta-cikampek-masih-dianalisis