Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Kompas.com - 16/04/2019, 20:33 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mendukung Program Sejuta Rumah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR memaksimalkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, pelaksanaan program BSPS dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan agar program bisa berjalan tepat sasaran, baik untuk perbaikan rumah tidak layak huni maupun pembangunan rumah baru.

“Ada rumah yang memang tidak layak huni dan ada juga perorangan yang sudah punya tanah, tapi belum punya rumah,” ucap Dadang kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: 506.000 Rumah Tidak Layak Huni Selesai DIperbaiki

Perbaikan dan pembangunan rumah itu dilakukan secara swadaya oleh warga setempat, sedangkan biayanya dibantu melalui program BSPS.

Dadang menjelaskan, mekanisme penyaluran BSPS dimulai dari usulan yang diajukan oleh bupati, wali kota, atau gubernur mengenai peningkatan kualitas rumah tidak layak huni di masing-masing daerah kepada Kementerian PUPR.

Ada pula usulan yang diberikan oleh anggota DPRD kepada pemerintah atau pimpinan daerah setempat.

Dalam usulan itu disebutkan antara lain jumlah rumah yang harus diperbaiki, identitas pemiliknya, dan lokasi masing-masing rumah.

“Di situ dijelaskan misalnya nama desanya, berapa unit rumahnya, dan orang-orangnya siapa saja,” kata Dadang.

Baca juga: Ini Harga Terbaru Rumah Tipe 45 di Sejumlah Kota

Kemudian, Kementerian PUPR akan memverifikasi usulan beserta data yang diterima. Nantinya diperiksa dan diseleksi jumlah rumah yang layak untuk diperbaiki, termasuk disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pemiliknya.

Kementerian PUPR juga akan memprioritaskan rumah usulan dari pemerintah daerah (pemda) yang memiliki program untuk memperbaiki rumah warganya yang sudah tidak layak huni.

“Ada program pemda setempat atau enggak. Kalau ada, akan lebih bagus,” imbuhnya.

Selanjutnya, penetapan rumah dan lokasi pembangunannya ditentukan oleh Menteri PUPR. Kewenangannya mencakup wilayah kota atau kabupaten dan provinsi.

Sementara kewenangan untuk menentukan rumah di wilayah desa dan kecamatan berada di tangan Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

Adapun proses pembangunan rumah akan didampingi oleh tenaga fasilitator lapangan yang ditunjuk oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing daerah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau