Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Kompas.com - 16/04/2019, 20:33 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Fasilitator itu sebelumnya sudah dilatih tentang pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.

“Tugasnya mulai dari sosialisasi, identifikasi kebutuhan, pelaksanaan pembangunan, sampai pemanfaatan rumah tersebut,” ujar Dadang.

Dia menuturkan, mekanisme seperti yang dijelaskan tadi sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Dengan begitu, diharapkan rumah yang dibangun memenuhi kriteria teknis sesuai ketentuan, misalnya dilihat dari segi atap, dinding, struktur bangunan, fondasi, dan arsitektur.

“Intinya kualitas dan kelayakan bangunan harus meningkat. Jadi selain aman dan nyaman, juga layak huni,” pungkasnya.

Untuk diketahui, BSPS dilaksanakan secara intensif sejak  2015 sampai 2018. Secara keseluruhan, 506.000 rumah tidak layak huni sudah selesai diperbaiki.

Rinciannya, sebanyak 83.000 rumah pada 2015, 98.000 rumah pada 2016, 120.000 rumah pada 2017, dan 205.000 rumah pada 2018.

Anggaran pembangunan setiap unit rumah tidak layak huni sebesar Rp 15 juta yang berlaku pada 2015 sampai 2018 di seluruh wilayah Tanah Air.

Artinya, total dana yang telah dikucurkan senilai Rp 7,59 triliun dalam periode tersebut.

Kemudian, biaya konstruksi itu meningkat menjadi Rp 17,5 juta per unit rumah tidak layak huni pada 2019. Terdapat selisih Rp 2,5 juta untuk upah pekerja yang membantu pembangunan rumah tersebut.

Pada 2019, Kementerian PUPR menargetkan untuk memperbaiki minimal 245.000 unit rumah tidak layak huni dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com