Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Bupati Bogor Segera Cabut Izin SPAM Sentul City

Kompas.com - 06/04/2019, 23:03 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Bupati Bogor, Ade Yasin segera memberlakukan SK pencabutan Izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk dan SK masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

SK pencabutan izin tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018.

Putusan tersebut memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin SPAM Sentul City dan mengembalikan pengelolaan air minum ke negara melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan.

Dengan kekosongan hukum tersebut, Ade dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MA.

Selain itu, PDAM Tirta Kahuripan juga bisa disebut menjual air curah kepada lembaga yang tidak memiliki izin.

Sementara PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk dapat dianggap melakukan penjualan air secara ilegal tanpa izin.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, keputusan Bupati Bogor mencabut izin SPAM dan rencana tindak lanjut dalam masa transisi akan memberikan kepastian hukum atas Putusan MA tersebut.

Teguh mengusulkan agar Ade segera menyusun rencana kerja termasuk surat keputusan masa transisi izin SPAM dari PT Sentul City kepada PDAM Tirta Kahuripan.

Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara

Selain itu, Teguh juga mendesak Bupati Bogor segera memberlakukan SK pencabutan izin SPAM mengingat batas pelaksanaan putusan MA telah berakhir per tanggal 29 Maret 2019.

Sejak putusan diberikan hingga Jumat, (5/4/2019), Teguh mengatakan, Bupati Bogor belum membuat SK pencabutan Izin SPAM Sentul City serta pengesahan masa transisi.

Termasuk melakukan penunjukan operator pelaksana pengelolaan SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi.

"Kami tetap monitoring sampai pemkab mengeluarkan SK Pencabutan SPAM dan menjalankan masa transisi itu sesuai dengan hasil LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kami," ujar Teguh menjawab Kompas.com, Sabtu (6/4/2019). 

Teguh menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar tidak terjadi maladministrasi yang berkelanjutan.

Baca juga: Warga di Sini 20 Tahun Terintimidasi Pengembang Sentul City

"Tapi kalau tidak dilaksanakan juga, itu akan jadi ranah aparat penegak hukum. Dan tentu saja kami akan naikkan dari LAHP kami menjadi rekomendasi Ombudsman RI, karena rekomendasi sifatnya mengikat," lanjut dia.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, pihaknya dapat memintakan sanksi bagi pejabat daerah termasuk kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau