JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Bupati Bogor, Ade Yasin segera memberlakukan SK pencabutan Izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk dan SK masa transisi agar tidak terjadi kekosongan hukum.
SK pencabutan izin tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor: 463 K/TUN/2018 jo Nomor 11/B/2018/PT.TUN.JKT jo Nomor 75/G/2017/PTUN-Bdg tanggal 11 Oktober 2018.
Putusan tersebut memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin SPAM Sentul City dan mengembalikan pengelolaan air minum ke negara melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan.
Dengan kekosongan hukum tersebut, Ade dapat dianggap tidak melaksanakan putusan MA.
Selain itu, PDAM Tirta Kahuripan juga bisa disebut menjual air curah kepada lembaga yang tidak memiliki izin.
Sementara PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk dapat dianggap melakukan penjualan air secara ilegal tanpa izin.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, keputusan Bupati Bogor mencabut izin SPAM dan rencana tindak lanjut dalam masa transisi akan memberikan kepastian hukum atas Putusan MA tersebut.
Teguh mengusulkan agar Ade segera menyusun rencana kerja termasuk surat keputusan masa transisi izin SPAM dari PT Sentul City kepada PDAM Tirta Kahuripan.
Baca juga: Ombudsman dan KPK Incar Pengelola Apartemen yang Diduga Rugikan Negara
Selain itu, Teguh juga mendesak Bupati Bogor segera memberlakukan SK pencabutan izin SPAM mengingat batas pelaksanaan putusan MA telah berakhir per tanggal 29 Maret 2019.
Sejak putusan diberikan hingga Jumat, (5/4/2019), Teguh mengatakan, Bupati Bogor belum membuat SK pencabutan Izin SPAM Sentul City serta pengesahan masa transisi.
Termasuk melakukan penunjukan operator pelaksana pengelolaan SPAM PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi.
"Kami tetap monitoring sampai pemkab mengeluarkan SK Pencabutan SPAM dan menjalankan masa transisi itu sesuai dengan hasil LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kami," ujar Teguh menjawab Kompas.com, Sabtu (6/4/2019).
Teguh menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar tidak terjadi maladministrasi yang berkelanjutan.
Baca juga: Warga di Sini 20 Tahun Terintimidasi Pengembang Sentul City
"Tapi kalau tidak dilaksanakan juga, itu akan jadi ranah aparat penegak hukum. Dan tentu saja kami akan naikkan dari LAHP kami menjadi rekomendasi Ombudsman RI, karena rekomendasi sifatnya mengikat," lanjut dia.
Menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah, pihaknya dapat memintakan sanksi bagi pejabat daerah termasuk kepala daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.