Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Harus Intervensi Implementasi TOD BUMN

Kompas.com - 11/12/2018, 13:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah saat ini sedang giat mengembangkan hunian dengan konsep transit oriented development (TOD) di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Namun, dalam beberapa hal, implementasi konsep tersebut tidak sesuai dengan tujuan seharusnya. Termasuk mengenai komersialisasi hunian serta prasarana dan sarana transportasi yang digadang-gadang bakal mengurai kemacetan.

Padahal, seharusnya negara berperan penting dalam mewujudkan konsep ini sebagai pelayanan dan penyediaan hunian dan transportasi massal yang layak dan terjangkau masyarakat.

Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro, pada pelaksanaannya, terutama di wilayah Jakarta, pemerintah kurang siap menindaklanjuti rencana TOD ini.

Kekurangsiapan itu antara lain terlihat dari regulasi yang dikeluarkan berupa Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan TOD.

Baca juga: TOD di Indonesia Tak Lebih dari Komersialisasi Stasiun

Permen ini dianggap belum cukup konkret dan jelas.

“Kelihatan Permen ATR dan kegagapan pemda dalam merespons, hanya pemberian hak khusus pengelolaan dan pengembangan kawasan, maksimalisasi gross floor area (GFA), sehingga pengelola bisa mendapatkan internal rate of return (IRR) yang menarik,” tutur Bernardus kepada Kompas.com, Selasa (11/12/2018).

Padahal, ada yang lebih penting dari itu yakni pengeluaran anggaran yang harus dialokasikan pemerintah dengan tujuan melakukan peremajaan suatu kota.

Komersialisasi semata

Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Perumnas, PT Hutama Karya, dan PT Adhi Karya  bekerjasama membangun membangun hunian berbentuk rumah susun (rusun) di  tiga lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Perum Perumnas membangun rusun di Stasiun Rawa Buntu, PT Hutama Karya membangun di Stasiun Jurangmangu, dan Adhi Karya membangun hunian di Cisauk, Senin (10/12/2018).KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Perumnas, PT Hutama Karya, dan PT Adhi Karya bekerjasama membangun membangun hunian berbentuk rumah susun (rusun) di tiga lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Perum Perumnas membangun rusun di Stasiun Rawa Buntu, PT Hutama Karya membangun di Stasiun Jurangmangu, dan Adhi Karya membangun hunian di Cisauk, Senin (10/12/2018).
Terkait komersialisasi tadi, Bernardus menyinggung keikutsertaan sejumlah BUMN dan BUMD yang membangun proyek hunian di dekat, bahkan menempel langsung pada stasiun.

Hal itu menunjukkan keinginan BUMN dan BUMD untuk bisa ikut menikmati keuntungan dari komersialisasi TOD.

Lucunya, kata Bernardus, ada pengembang properti yang masuk bursa saham hanya untuk membiayai proyek TOD-nya.

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (10/12/2018), PT Urban Jakarta Propertindo Tbk atau Urban Jakarta secara resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode perdagangan “URBN” pada Senin kemarin.

Baca juga: Raup Rp 430 Miliar, Urban Jakarta Resmi Melantai di BEI

Jumlah saham yang dilepas sebanyak 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta) lembar saham atau 11,24 persen dengan harga Rp 1.200 per saham melalui mekanisme Penawaran Umum Perdana Saham yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2018.

Penawaran Umum Perdana Saham Urban Jakarta ini mendapatkan respons positif dan antusiasme dari masyarakat.

“Berbagai BUMN dan BUMD ini berbondong-bondong membangun properti menempel pada stasiun. Bahkan ada yang melantai di bursa untuk pendanaannya. Untuk siapa? Rakyat?” tanya Bernardus dengan tegas.

Baca juga: Tiga BUMN Bangun 10.783 Unit Apartemen TOD

Dia mengungkapkan, penataan suatu kota bertujuan menjadikan kota sebagai tempat hidup yang layak bagi warganya, bukan sebagai komoditas yang bisa dibisniskan.

Oleh karena itu, negara harus harus dan melakukan intervensi menghadirkan kota yang layak huni dengan berbagai fasilitas hunian dan transportasi yang bagus, bukan hanya memikirkan kepentingan bisnisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com