Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan TOD Harus Ringkas dan Fleksibel

Kompas.com - 10/12/2018, 23:12 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dwi Hariyawan menyampaikan, peraturan yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan hunian berkonsep transit oriented development (TOD) seharusnya lebih fleksibel dan mengikuti perkembangan zaman.

Hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk persyaratan yang dibuat oleh pemerintah daerah (pemda) agar tidak terlalu kaku dan ada batas toleransinya.

Sebab, jika tidak begitu, penerapan konsep TOD nantinya malah jadi sulit yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat juga.

Baca juga: Hunian Berkonsep TOD Dianggap Hanya Marketing Gimmick

“Mungkin kami perlu atur lagi pemda dengan melihat itu, artinya kalau mau masuk TOD cobalah lebih fleksibel. Misalnya soal ketinggian maksimal bangunan dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Zaman now gitu lho,” tutur Dwi Hariyawan saat diskusi bertema "Building Jakarta Upwards" di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Jakarta, Senin (10/12/2018).

Selain itu, mengenai perizinan juga mestinya tidak lagi seperti zaman dahulu yang birokrasinya berbelit-belit.

Seharusnya sekarang ini pemda sudah menerapkan sistem daring sehingga bisa diakses oleh siapa pun, di mana saja, dan kapan saja.

Dwi mencontohkan penerapan sistem Online Single Submission  (OSS) yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai bidang dan institusi.

Ternyata sistem itu mendapat reaksi yang berbeda-beda, ada yang setuju dan tidak setuju.

“Model perizinan juga pakai online-lah. Kami coba buat OSS itu pertentangannya luar biasa, tidak bisa diterima begitu saja,” imbuh Dwi.

Perlu perubahan mental dari aparat pemerintah pusat dan daerah untuk menghasilkan regulasi yang mempermudah proses perizinan.

“Yang penting itu perubahan mental untuk jadi lebih baik. Kalau itu sudah tercapai, semuanya akan mudah. Untuk masalah teknis  bisa diselesaikan dengan perhitungan. Tapi kalau mental ini susah, enggak cukup setahun dua tahun. Keluarnya suatu aturan itu melahirkan peizinan. Itu yang bahaya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com