JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini ada beberapa pengembang properti yang menawarkan hunian berkonsep transit oriented development (TOD) kepada masyarakat.
Namun, ternyata tidak semua promosi yang digembar-gemborkan itu benar-benar mengusung konsep TOD.
Banyak yang menawarkan hunian dengan hanya "menjual" dan latah dengan konsep TOD yang sedang naik daun.
"Pengembang yang menawarkan konsep TOD itu marketing gimmick, ada yang benar dan ada yang enggak," ucap Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto pada diskusi bertema "Building Jakarta Upwards" di Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), Jakarta, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Tiga BUMN Bangun 10.783 Unit Apartemen TOD
Menurut Wendy, penawaran hunian berkonsep TOD itu tidak sesuai dengan arti sebenarnya.
Padahal, hunian berkonsep TOD harus berbasis konektivitas. Artinya, orang yang tinggal di hunian tersebut bisa mengakses berbagai moda transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau dengan mudah.
Wendy mengatakan, itulah mengapa pihaknya terus menyuarakan kepada pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengenai pengembangan TOD yang benar di suatu kota.
"Kami aktif beri suara yang positif di Pemprov, seperti apa pengembang yang ada di sekitar situ, bagaimana lahannya, dan lain-lain," ujar dia.
Harapannya, pemerintah mau mendengarkan dan bersama-sama dengan pihak swasta mengembangkan konsep TOD yang sesungguhnya kemudian.
Terkait dengan konektivitas yang disampaikan tadi, Wendy menambahkan, semestinya didukung dengan infrastruktur transportasi yang memadai. Jika tidak, maka nilai jual suatu hunian dan lahan di sekitarnya akan cenderung stagnan.
"Kalau infrastrukturnya enggak bisa diperbaiki dan TOD-nya amburadul, value dari tanah di sekitarnya enggak akan naik," imbuh Wendy.
Untuk itu, diperlukan kerja sama dan komunikasi antara pemerintah, swasta, dan para praktisi agar konsep TOD ini benar-benar diaplikasikan dengan baik dan manfaatnya terasa secara nyata.
Hal itu bisa dimulai dari kemauan pemerintah yang dijalankan secara transparan, misalnya melalui regulasi.
Salah satu regulasi yang ada sekarang adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan TOD.
"Bisa jalan kok, memang enggak mudah, cuma masalah komunikasi dan transparansi. Kita mesti banyak belajar. Ini sesuatu yang baru, tapi mesti kita jalankan," tutup Wendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.