Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

52 PDAM Sakit Bebas Sanksi

Kompas.com - 20/11/2018, 12:03 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tugas Badan Peningkatan dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yaitu menilai kinerja perusahaan daerah air minum (PDAM) yang mendistribusikan air bersih kepada masyarakat di masing-masing daerah di seluruh Indonesia.

Saat ini ada 391 PDAM di Indonesia dengan hasil penilaian kinerja yang berbeda. Dari jumlah itu, 99 PDAM di antaranya tercatat berkinerja kurang sehat dan 52 PDAM berkinerja sakit.

Meskipun demikian, tidak ada sanksi yang diterapkan pada PDAM yang kinerja kurang sehat dan sakit itu.

Baca juga: Dari 391 PDAM di Indonesia, Hanya 52 Berstatus Sakit

"Sanksi tidak ada karena tidak ada aturannya," kata Ketua BPPSPAM Bambang Sudiatmo saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/11/2018).

Namun, kekurangan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. PDAM itu harus meminta bantuan kepada pemerintah daerah setempat sebagai induknya.

"PDAM bisa minta bantuan dengan menyurati pemda karena pada dasarnya PDAM itu anaknya pemkot atau pemkab masing-masing," imbuh Bambang.

Bambang menambahkan, penilaian dilakukan bekerja sama dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di berbagai daerah yang berkompeten melakukan audit perusahaan.  

Ada 18 indikator kinerja PDAM yang dinilai dan terdiri dari 4 faktor, yakni keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia.

Hasilnya dibagi menjadi 3 kategori, yakni PDAM sehat nilainya di atas 2,8, PDAM kurang sehat dengan nilai 2,2 sampai 2,8, dan PDAM sakit nilainya kurang dari 2,2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau