Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Fungsi Lembaga Pelayanan Air Minum

Kompas.com - 19/11/2018, 20:00 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pentingnya penyediaan dan pelayanan air minum bagi masyarakat membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Badan Peningkatan dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM).

BPPSPAM merupakan singkatan dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Peraturan Presiden (PP) Nomor 90 Tahun 2016 tentang BPPSPAM berisi empat fungsi yang dimiliki lembaga ini.

Pertama, melakukan penilaian terhadap kinerja perusahaan daerah air minum (PDAM) sebagai penyelenggara SPAM.

Selanjutnya, fungsi kedua yaitu memfasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM.

“Kami fasilitasi kepada yang kurang sehat bagaimana mereka jadi sehat, misalnya dengan mengadakan coaching clinic supaya nilainya bertambah hingga suatu saat jadi sehat,” kata Ketua BPPSPAM Bambang Sudiatmo dalam media gathering BPPSPAM di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Tarif Air Minum Tiap Daerah Bisa Beda, Ini Alasannya

Menurut dia, sehat itu pengertiannya kuat dan mandiri. Artinya, PDAM mempunyai peralatan dan aparatur yang siap sehingga bisa menjalani fungsinya dengan baik dan masyarakat secara prima.

Sedangkan mandiri artinya PDAM memiliki kesiapan dari berbagai segi, termasuk mengembangkan dengan dana sendiri.

Kemudian, fungsi ketiga adalah memberi rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan SPAM.

Adapun fungsi keempat yakni memberi rekomendasi untuk menjaga kepentingan yang seimbang antara penyelenggara SPAM dan pelanggannya.

Baca juga: Dari 391 PDAM di Indonesia, Hanya 13 Berstatus Sakit

“Setiap tahun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan audit atau penilaian, kemudian mereka beri kami rekomendasi bagaimana PDAM itu bisa sehat secepatnya,” imbuh Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com