JAKARTA, KOMPAS.com – Perusahaan daerah air minum (PDAM) merupakan badan usaha milik daerah yang bertugas mendistribusikan air bersih kepada masyarakat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia.
Menurut data Badan Peningkatan dan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), saat ini tercatat 391 PDAM di Indonesia dengan hasil penilaian kinerja yang berbeda-beda.
Dari penilaian yang dilakukan BPPSPAM pada 2018 terhadap 374 PDAM, hasilnya yaitu 223 PDAM atau 57 persen PDAM berkinerja sehat, 99 PDAM atau 25 persen berkinerja kurang sehat, dan 52 PDAM atau 13 persen berkinerja sakit.
Baca juga: Air PDAM yang Hilang Sebanyak 33 Persen
Sementara itu, ada 17 PDAM atau 5 persen yang belum dinilai kinerjanya.
“Dasar dari PDAM adalah per kabupaten atau kota. Ke-391 PDAM ini cirinya perusahaan yang punya laporan bersifat sebagai pengelola. Kami ditugaskan untuk menilainya, tetapi ada 17 PDAM yang tidak bisa dinilai karena satu dan lain hal,” kata Ketua BPPSPAM Bambang Sudiatmo saat media gathering di Instalasi Pengolahan Air Buaran, Jakarta Timur, Senin (19/11/2018).
Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk BPPSPAM melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 tentang BPPSPAM.
Sebelumnya, BPPSPAM memiliki kepanjangan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Tugasnya yakni membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kinerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penyelenggara SPAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.