Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

503 Debitur BTN Sulteng Terima Fasilitas Restrukturisasi

Kompas.com - 25/10/2018, 20:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak kurang dari 503 debitur yang menjadi korban gempa bumi di Sulawesi Tengah, telah menerima fasilitas restrukturisasi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Direktur Utama Bank BTN Maryono menjelaskan, dari laporan tim gabungan Business Continuity Management (BCM), tercatat terdapat 7.870 debitur yang terkena dampak gempa.

Total nilai pokok kredit konsumer yang terdampak tersebut mencapai Rp 589 miliar.

"Fasilitas restrukturisasi yang kami berikan maksimal dua tahun. Tunggakan yang ada bisa didiskon sampai 100 persen sehingga memberi kemudahan persyaratan restrukturisasi," kata Maryono di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Selain Meikarta, BTN Juga Tolak Kredit Proyek Reklamasi

Secara rinci, jumlah debitur yang rumahnya mengalami rusak berat mencapai 770 orang atau ekuivalen Rp 67,38 miliar.

Sementara yang mengalami rusak sedang sebanyak 2.670 orang atau setara Rp 195,85 miliar dan 4.246 orang rumahnya mengalami rusak ringan atau setara Rp 323,45 miliar.

Adapun debitur yang rumahnya tenggelam atau tertimbun ada sebanyak 184 orang atau setara Rp 12,6 miliar.

Tim BCM pun masih terus menginventarisasi rumah rusak yang menimpa 931 debitur senilai Rp 52,49 miliar.

Bila diakumulasikan, jumlah debitur Bank BTN yang ada di wilayah tersebut mencapai 10.118 orang termasuk mereka yang rumahnya tidak mengalami kerusakan sebanyak 1.317 orang atau setara Rp 100,25 miliar.

Maryono menambahkan, untuk proses hapus buku hal itu hanya berlaku bagi rumah atau agunan yang terkena dampak likuefaksi dan debitur yang menjadi korban meninggal dunia.

Hal yang sama juga berlaku bagi korban yang yang belum ditemukan, sehingga kreditnya dapat diproses hapus buku untuk kemudian diusulkan hapus tagih.

"Bagi debitur yang meninggal dunia atau yang belum ditemukan namun masih ada ahli warisnya dapat diproses asuransi jiwanya dengan persyaratan yang meringankan," tuntas Maryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com