Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingatkan Asosiasi Awasi Pengembang "Nakal"

Kompas.com - 31/08/2018, 20:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan fungsi pembinaan yang diterapkan asosiasi pengembang properti benar-benar diterapkan.

Hal ini untuk mereduksi kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengembang, yang justru merugikan konsumen sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan.

"Mereka juga punya audit, karena yang membuat keanggotaan itu kan asosiasinya," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin saat menjawab pertanyaan Kompas.com, soal PT Prioritas Land Indonesia (PLI) yang diduga konsumen K2 Park melakukan penipuan, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali

Hingga kini, sudah lebih dari 10.000 pengembang yang tercatat di dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Para pengembang tersebut berasal dari 16 asosiasi yang terdapat di Indonesia. PT PLI sendiri di dalam SIRENG tergabung dengan asosiasi Real Estat Indonesia (REI).

"Nah, asosiasi itu yang akan kita minta untuk melakukan pembinaan kalau sudah ada laporan seperti itu," cetus Syarif.

Kementerian, imbuh Syarif, akan menjatuhkan sanksi administratif bila terbukti PT PLI bersalah. Selain dicoret dari SIRENG, juga memungkinkan untuk masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist pengembang.

Namun sebelumnya, ia menyarankan, konsumen yang merasa dirugikan membuat laporan ke Kementerian PUPR, asosiasi, serta kepolisian.

Ilustrasi.www.shutterstock.com Ilustrasi.
Nantinya, penanganan persoalan ini dapat dilakukan bersamaan, tanpa perlu menunggu keputusan hukum dari kepolisian.

"Polisinya jalan sendiri," tutup Syarif.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah konsumen menuntut PT PLI mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian unit-unit apartemen K2 Park, Serpong, Banten.

Perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena hingga Agustus 2018, apartemen K2 Park tak kunjung terbangun.

"Padahal konsumen taat membayar cicilan. Bahkan, sebagian besar dari kami telah membayar lunas. Sebagian lagi menyetop pembayaran karena tak ada pembangunan fisik," ungkap Sujanlie kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).

Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra. 

Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.

Baca juga: Pengembang Properti yang Ingkar Janji Bisa Didaftarhitamkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com