Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Ingatkan Asosiasi Awasi Pengembang "Nakal"

Hal ini untuk mereduksi kasus dugaan penipuan yang dilakukan pengembang, yang justru merugikan konsumen sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan.

"Mereka juga punya audit, karena yang membuat keanggotaan itu kan asosiasinya," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin saat menjawab pertanyaan Kompas.com, soal PT Prioritas Land Indonesia (PLI) yang diduga konsumen K2 Park melakukan penipuan, Jumat (31/8/2018).

Hingga kini, sudah lebih dari 10.000 pengembang yang tercatat di dalam Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Para pengembang tersebut berasal dari 16 asosiasi yang terdapat di Indonesia. PT PLI sendiri di dalam SIRENG tergabung dengan asosiasi Real Estat Indonesia (REI).

"Nah, asosiasi itu yang akan kita minta untuk melakukan pembinaan kalau sudah ada laporan seperti itu," cetus Syarif.

Kementerian, imbuh Syarif, akan menjatuhkan sanksi administratif bila terbukti PT PLI bersalah. Selain dicoret dari SIRENG, juga memungkinkan untuk masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist pengembang.

Namun sebelumnya, ia menyarankan, konsumen yang merasa dirugikan membuat laporan ke Kementerian PUPR, asosiasi, serta kepolisian.

"Polisinya jalan sendiri," tutup Syarif.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah konsumen menuntut PT PLI mengembalikan uang yang sudah dibayarkan untuk pembelian unit-unit apartemen K2 Park, Serpong, Banten.

Perwakilan konsumen Sujanlie Totong SH mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan karena hingga Agustus 2018, apartemen K2 Park tak kunjung terbangun.

"Padahal konsumen taat membayar cicilan. Bahkan, sebagian besar dari kami telah membayar lunas. Sebagian lagi menyetop pembayaran karena tak ada pembangunan fisik," ungkap Sujanlie kepada Kompas.com, Jumat (24/8/2018).

Dia menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra. 

Namun, kata Sujanlie, pertemuan tersebut tak menghasilkan apa-apa. Alih-alih mengembalikan uang yang menjadi hak konsumen, PLI justru hanya memberi janji-janji kosong.

"Kami meminta kepastian kapan apartemen tersebut dibangun. Jawabannya nunggu investor baru. Padahal, kalau dihitung-hitung uang konsumen yang masuk diperkirakan mencapai  Rp 800 miliar sesuai news letter  yang dibagikan. Sementara kami totalnya ada 143 konsumen yang tergabung dalam whatsapp group," kata dia.

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PLI Marcellus Chandra menampik tuduhan telah melakukan penipuan.

Selama ini, kata dia, konsumen justru yang telah mencemarkan nama baik PLI melalui media sosial dan mengancam pegawainya.

“Konsumen tuduh kami melakukan penipuan. Bahkan pegawai kami sampai diancam. Kami tidak terima dituduh penipuan, itu pencemaran nama baik. Izin ada. Kami lanjutkan proyek ini, ada dana dari investor,” demikian Marcellus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/8/2018).

Dia menambahkan, PLI serius melanjutkan proyek K2 Park dengan tetap berkantor di tempat yang sama yakni Ruko Paramount Blitz di Gading Serpong, dan akan melakukan serah terima jika apartemen selesai dibangun.

https://properti.kompas.com/read/2018/08/31/200000821/pemerintah-ingatkan-asosiasi-awasi-pengembang-nakal-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke