Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tugas Baru, Kementerian PUPR Siapkan Anggaran Rp 6,6 Triliun

Kompas.com - 10/08/2018, 22:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengalokasikan anggaran senilai Rp 6,6 triliun untuk menggarap tugas baru mulai tahun 2019.

Tugas baru tersebut yakni memperbaiki dan membangun pasar dan sekolah/kampus yang rusak, serta rumah sakit di sejumlah universitas.

"Itu penugasan baru. Kebijakan pemerintah untuk gedung sekolah perguruan tinggi itu dilaksanakan oleh Kementerian PUPR," kata Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto saat diskusi bertajuk 'Efisiensi Anggaran Meninjau Ulang Proyek Infrastruktur' di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Baca juga: Tahun Depan, Sekolah, Rumah Sakit, dan Pasar Diurus Kementerian PUPR

Ia menjelaskan, pada tahun 2019, Kementerian PUPR mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 110,7 triliun. Usulan tersebut naik bila dibandingkan alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 107 triliun.

Widiarto memastikan Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan kementerian terkait di dalam pelaksanaan pekerjaan ini.

Misalnya, untuk pembangunan pasar, maka koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Perdagangan.

Sementara, untuk pembangunan sekolah akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Kemarin Menteri Perdagangan sudah bertemu dengan Menteri PUPR untuk membangun beberapa pasar induk plus mungkin pasar-pasar khusus seperti Pasar Bukit Tinggi yang terbakar dan Pasar Johar yang heritage," ungkap Widiarto.

Baca juga: Bangun 5 Pasar Induk, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1 Triliun

Untuk diketahui, Kementerian PUPR akan membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola tugas baru tersebut di bawah supervisi Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com