Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku Buka Tutup 19 Pintu Tol Saat Asian Games Masih Dikaji

Kompas.com - 26/07/2018, 16:30 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemberlakuan sistem buka tutup 19 pintu tol dan pengaturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di jalan arteri di wilayah Jakarta masih dalam pembahasan dan simulasi agar lebih matang.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (26/7/2018) siang, disebutkan bahwa sistem buka tutup dan ganjil genap akan berlaku mulai 1 Agustus 2018.

Namun, hal itu belum bisa dipastikan waktu berlakunya karena masih akan dilakukan satu kali uji coba lagi. Setelah itu baru bisa ditentukan kapan mulai berlakunya.

“Masa berlakunya belum pasti. Masih akan simulasi sekali lagi minggu depan, baru kami tentukan kapan berlakunya,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Penutupan 19 Pintu Tol Saat Asian Games Masih Belum Pasti

Dia menambahkan, untuk memberlakukan sistem buka tutup pintu tol dan ganjil genap itu, BPTJ bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Kemacetan di Jalan Mampang Prapatan dari arah Mampang menuju Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015). Kemacetan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan kota sekitarnya terjadi tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga saat libur akhir pekan. KOMPAS/PRIYOMBODO Kemacetan di Jalan Mampang Prapatan dari arah Mampang menuju Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2015). Kemacetan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan kota sekitarnya terjadi tidak hanya pada hari kerja, tetapi juga saat libur akhir pekan.
Para pihak itu antara lain Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Waskita Toll Road.

Sebelumnya diberitakan, BPTJ memberlakukan tiga paket kebijakan terkait pengaturan lalu lintas menjelang Asian Games 2018.

Tiga paket kebijakan itu yakni manajemen rekayasa lalu lintas, penyediaan angkutan umum, serta pengaturan lalu lintas angkutan barang untuk golongan III, IV, dan V.

"Tiga kebijakan ini saling terkait, tidak bisa berdiri sendiri. Kalau hanya manajemen rekayasa lalu lintas tanpa pembatasan kendaraan barang, tidak akan berhasil. Begitu juga kalau tidak ada angkutan umum tidak akan berhasil. Jadi ketiganya harus serentak," papar Bambang saat ditemui, Selasa (24/7/2018) di Gedung DPR, Jakarta.

Adapun untuk manajemen rekayasa lalu lintas, dia mengatakan, ada tiga aturan yang harus diterapkan secara bersamaan, yaitu perluasan sistem ganjil-genap, pengadaan lajur khusus untuk atlet, serta sistem buka tutup pintu tol.

"Ini juga harus bersamaan, tidak bisa salah satu saja. Kami sudah lakukan simulasi tanggal 18 Juli lalu," tutur Bambang.

Untuk diketahui, sempat beredar informasi bahwa BPTJ berencana memberlakukan sistem buka tutup pada 19 pintu tol di wilayah Jakarta pada jam tertentu menjelang perhelatan Asian Games 2018.

Sistem buka tutup itu berlaku pada pukul 06.00-17.00 WIB di Pintu Tol Ancol Barat, Jembatan Tiga 1, Angke 2, Tanjung Duren, Off Ramp RS Harapan Kita, Slipi 2, Podomoro, Rawamangun, Pedati, dan TMII.

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga-jaga di lokasi uji coba penerapan sistem ganjil-genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (2/7/2018)STANLY RAVEL Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjaga-jaga di lokasi uji coba penerapan sistem ganjil-genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (2/7/2018)
Sedangkan buka tutup dari pukul 12.00-21.00 WIB berlaku di Pintu Tol Gedong Panjang 2, Jembatan Tiga 2, Angke 1, Jelambar 1, Slipi 1, Sunter, Jatinegara, Kebon Nanas, dan TMII.

Sistem itu dilakukan secara periodik oleh kepolisian selaku pihak yang berwenang dan diprioritaskan untuk tiga rute.

Ketiga rute itu yakni Stadion Gelora Bung Karno, Velodrome, dan Cibubur. Penutupan pintu tol selain di ketiga rute itu akan dilaksanakan oleh kepolisian.

Selain itu, skema ganjil genap juga diberlakukan di 10 ruas jalan pada pukul 06.00-21.00 WIB, yaitu di Jalan Benyamin Sueb, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah.

Namun, seperti yang disampaikan di atas, informasi terakhir dari Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada Kamis (26/7/2018) siang, masa berlaku rencana itu belum bisa dipastikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau