JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan sumber daya air (SDA) harus dilakukan secara hati-hati dan dibahas bersama oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat. Sebab, air merupakan sumber daya yang tidak dapat digantikan dengan apa pun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“RUU ini sangat penting untuk pengusahaan sumber daya air. Harus dibahas dengan hati-hati karena air tidak ada substitusi lain,” ujar Basuki Hadimuljono seusai melakukan rapat dengan Komisi V DPR, Senin (23/7/2018) di Jakarta.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Sumber Daya Air
Dia mengatakan, kalau minyak bisa digantikan dengan lilin atau gas. Namun, kalai air tidak ada yang bisa menggantikan, dan ini menguasai hajat hidup orang banyak.
Basuki menambahkan, draf RUU yang diserahkannya harus dibicarakan bersama dan yang paling krusial adalah pengusahaannya yang mesti dilakukan secara transparan.
“Bisnis air ini beda dengan bisnis otomotif, minyak, dan lain-lain. Air ini tidak ada substitusi, jadi harus dibahas detail,” imbuhnya.
Menurut Basuki, sesuai yang disampaikan Mhakamah Konstitusi, negara harus menguasai air. Hal itu bisa diterjemahkan dengan cara agar bisa dikuasai masyarakat.
“Pertama, negara harus menjamin hak rakyat atas air, kalau sudah terpenuhi baru bisa diusahakan,” ucap Basuki.
Dia melanjutkan, cara mengusahakannya yaitu melalui badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Bagaimana kerja sama dengan swasta, ini yang akan dibahas dalam RUU ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.