Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“RUU ini sangat penting untuk pengusahaan sumber daya air. Harus dibahas dengan hati-hati karena air tidak ada substitusi lain,” ujar Basuki Hadimuljono seusai melakukan rapat dengan Komisi V DPR, Senin (23/7/2018) di Jakarta.
Dia mengatakan, kalau minyak bisa digantikan dengan lilin atau gas. Namun, kalai air tidak ada yang bisa menggantikan, dan ini menguasai hajat hidup orang banyak.
Basuki menambahkan, draf RUU yang diserahkannya harus dibicarakan bersama dan yang paling krusial adalah pengusahaannya yang mesti dilakukan secara transparan.
“Bisnis air ini beda dengan bisnis otomotif, minyak, dan lain-lain. Air ini tidak ada substitusi, jadi harus dibahas detail,” imbuhnya.
Menurut Basuki, sesuai yang disampaikan Mhakamah Konstitusi, negara harus menguasai air. Hal itu bisa diterjemahkan dengan cara agar bisa dikuasai masyarakat.
“Pertama, negara harus menjamin hak rakyat atas air, kalau sudah terpenuhi baru bisa diusahakan,” ucap Basuki.
Dia melanjutkan, cara mengusahakannya yaitu melalui badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
“Bagaimana kerja sama dengan swasta, ini yang akan dibahas dalam RUU ini,” pungkasnya.
https://properti.kompas.com/read/2018/07/23/163000221/basuki--demi-rakyat-negara-harus-kuasai-sumber-daya-air