SOLO, KOMPAS.com - Besaran tarif Tol Solo-Ngawi telah ditentukan yakni Rp 1.000 per kilometer untuk kendaraan Golongan I atau pribadi. Tarif tersebut akan berlaku efektif mulai Selasa (17/7/2018).
"Hari Selasa pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tarif semua golongan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) David Wijayatno kepada Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).
Pemberlakuan tarif tersebut dilakukan lantaran Presiden Joko Widodo telah meresmikan sebagian ruas tol sepanjang 90,43 kilometer itu, Minggu (15/7/2018).
Baca juga: Presiden Resmikan Tol Kartasura-Sragen
Adapun ruas yang diresmikan yakni segmen Kartasura-Sragen sepanjang 35,22 kilometer. Artinya, tarif yang nantinya akan berlaku yakni sebesar Rp 35.000.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 26 (Juni) kemarin," ujarnya.
Sistem tarif yang berlaku pada Tol Solo-Ngawi merupakan sistem baru hasil rasionalisasi dan klasterisasi golongan.
Bila sebelumnya ada lima tarif untuk lima golongan kendaraan, dengan sistem pentarifan yang baru maka hanya berlaku tiga jenis tarif.
Baca juga: Lewat Tol Ini, Solo-Sragen Cukup Setengah Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.