Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Klausul "Syarat dan Ketentuan Berlaku" Saat Beli Rumah

Kompas.com - 06/05/2018, 21:39 WIB
Erwin Hutapea,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat sebagai konsumen yang akan membeli rumah berupa rumah tapak atau apartemen perlu jeli, dan kritis. 

Terutama kritis terhadap sejumlah syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh pengembang saat melakukan transaksi.

Hal-hal itu di antaranya berupa harga jual, cara pembayaran tunai dan kredit, serta dokumen yang dibutuhkan.

Para pengembang biasanya memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan administrasi, tergantung produk yang ditawarkan.

Berikut ini berbagai hal yang memerlukan perhatian khusus saat membeli rumah:

Harga

Ada harga standar dan harga promosi. Yang kedua ini merupakan harga yang ditawarkan saat pameran berlangsung atau ada event-event khusus terkait peluncuran, topping off, atau serah terima.

Harga standar atau normal biasanya lebih tinggi ketimbang harga promosi. 

 

Cara pembayaran

Ada pembayaran secara tunai yang biasanya dilakukan maksimal 1 bulan setelah mengajukan aplikasi. Cara ini umumnya disebut tunai keras (hard cash).

Ilustrasi rupiahThinkstockphotos.com Ilustrasi rupiah
Kemudian, ada pembayaran secara tunai yang dilakukan bertahap mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, dan seterusnya.

Namun, sebelum bertransaksi, konsumen harus memperhatikan kalimat ini: “Harga dan cara pembayaran bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”, yang biasanya ada di bagian bawah daftar harga.

Untuk memastikan klausul tersebut, Anda dapat bertanya secara langsung ke tenaga penjual, apa yang dimasud dari kalimat itu.

Perhatikan juga kalimat ini: “Harga pajak, diskon, dan bunga tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.” 

Kalimat ini juga biasanya ada di bagian bawah daftar harga suatu rumah dan apartemen. Tanyakan pula ke tenaga penjual untuk kepastiannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau