JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat sebagai konsumen yang akan membeli rumah berupa rumah tapak atau apartemen perlu jeli, dan kritis.
Terutama kritis terhadap sejumlah syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh pengembang saat melakukan transaksi.
Hal-hal itu di antaranya berupa harga jual, cara pembayaran tunai dan kredit, serta dokumen yang dibutuhkan.
Para pengembang biasanya memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan administrasi, tergantung produk yang ditawarkan.
Berikut ini berbagai hal yang memerlukan perhatian khusus saat membeli rumah:
Harga
Ada harga standar dan harga promosi. Yang kedua ini merupakan harga yang ditawarkan saat pameran berlangsung atau ada event-event khusus terkait peluncuran, topping off, atau serah terima.
Harga standar atau normal biasanya lebih tinggi ketimbang harga promosi.
Cara pembayaran
Ada pembayaran secara tunai yang biasanya dilakukan maksimal 1 bulan setelah mengajukan aplikasi. Cara ini umumnya disebut tunai keras (hard cash).
Namun, sebelum bertransaksi, konsumen harus memperhatikan kalimat ini: “Harga dan cara pembayaran bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”, yang biasanya ada di bagian bawah daftar harga.
Untuk memastikan klausul tersebut, Anda dapat bertanya secara langsung ke tenaga penjual, apa yang dimasud dari kalimat itu.
Perhatikan juga kalimat ini: “Harga pajak, diskon, dan bunga tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.”
Kalimat ini juga biasanya ada di bagian bawah daftar harga suatu rumah dan apartemen. Tanyakan pula ke tenaga penjual untuk kepastiannya.