JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat sebagai konsumen yang akan membeli rumah berupa rumah tapak atau apartemen perlu jeli, dan kritis.
Terutama kritis terhadap sejumlah syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh pengembang saat melakukan transaksi.
Hal-hal itu di antaranya berupa harga jual, cara pembayaran tunai dan kredit, serta dokumen yang dibutuhkan.
Para pengembang biasanya memiliki kebijakan yang berbeda terkait dengan administrasi, tergantung produk yang ditawarkan.
Berikut ini berbagai hal yang memerlukan perhatian khusus saat membeli rumah:
Harga
Ada harga standar dan harga promosi. Yang kedua ini merupakan harga yang ditawarkan saat pameran berlangsung atau ada event-event khusus terkait peluncuran, topping off, atau serah terima.
Harga standar atau normal biasanya lebih tinggi ketimbang harga promosi.
Cara pembayaran
Ada pembayaran secara tunai yang biasanya dilakukan maksimal 1 bulan setelah mengajukan aplikasi. Cara ini umumnya disebut tunai keras (hard cash).
Namun, sebelum bertransaksi, konsumen harus memperhatikan kalimat ini: “Harga dan cara pembayaran bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”, yang biasanya ada di bagian bawah daftar harga.
Untuk memastikan klausul tersebut, Anda dapat bertanya secara langsung ke tenaga penjual, apa yang dimasud dari kalimat itu.
Perhatikan juga kalimat ini: “Harga pajak, diskon, dan bunga tidak mengikat dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.”
Kalimat ini juga biasanya ada di bagian bawah daftar harga suatu rumah dan apartemen. Tanyakan pula ke tenaga penjual untuk kepastiannya.
Kalimat-kalimat tersebut biasanya memiliki konsekuensi khusus. Konsumen akan dibebani biaya tambahan terkait klausul-klausul di atas dengan besaran bervariasi.
Anda juga harus memastikan apakah harga jual sudah termasuk IMB, jaringan listrik, pompa air, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Biaya pemesanan atau booking fee.
Pastikan ke pengembang apakah biaya pemesanan bisa dikembalikan atau tidak jika transaksi dibatalkan.
Waktu persetujuan KPR
Berapa lama maksimal berkas aplikasi dan dokumen persyaratan KPR harus diserahkan ke pengembang setelah membayar booking fee?
Hal ini akan sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dari syarat yang harus dipenuhi. Jika dokumen Anda lengkap, dan syarat-syarat terpenuhi, proses persetujuan KPR akan berlangsung cepat.
Untuk mendapatkan fasilitas KPR dari perbankan, Anda juga dibebani biaya provisi dan administrasi. Pastikan besarannya.
Pembayaran uang muka (DP)
Pastikan jadwal pembayaran uang muka atau down payment (DPR) setelah Anda mendapat persetujuan KPR dari bank terkait.
Biaya lain-lain
Biaya lain-lain yang dibebankan kepada konsumen adalah biaya akta jual beli (AJB), biaya balik nama sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB), serta biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).
Pastikan besarannya, dan biasanya harus dibayar saat pembayaran DP atau pun cicilan KPR bulan pertama.
Pengembang memiliki kebijakan berbeda, saat promosi biaya lain-lain ini bisa diangsur beberapa kali. Namun, untuk masa di luar promosi, harus dibayarkan secara langsung.
Serah terima unit
Jadwal serah terima unit tak kalah penting Anda ketahui. Untuk rumah tapak, serah terima unit paling lama 8 bulan atau maksimal satu tahun sejak transaksi dilakukan.
Sementara serah terima unit apartemen akan lebih lama lagi karena menyangkut pembangunan satu atau bahkan dua menara apartemen sekaligus.
Untuk apartemen, jadwal serah terima biasanya dua tahun kemudian atau tiga tahun kemudian sejak transaksi. Ini sangat bergantung pada komitmen pengembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.