Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekurangan Rumah di Jawa Tengah Tembus 2,8 Juta Unit

Kompas.com - 18/04/2018, 22:00 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebagian masyarakat di Jawa Tengah masih belum memiliki atau tinggal di rumah yang layak. Kebutuhannya bahkan mencapai 2,8 juta unit.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng) terus mendorong pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

"Pemprov Jateng mencatat backlog perumahan masih cukup tinggi. Backlog dari sisi kepemilikan dan kepenghunian jumlahnya berbeda," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng Rudy Apriyantono melalui keterangan terulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/4/2018).

Rudy menjelaskan, rincian backlog tersebut terbagi menjadi dua yakni dari sisi kepemilikan sebanyak 705.000 unit sedangkan dari sisi kepenghunian 503.000 unit.

Sementara rumah tidak layak huni (RTLH) berdasarkan data yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah sebanyak 1,6 juta unit.

"Jumlah backlog perumahan itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan bisa meningkat sebab setiap tahun jumlah orang yang menikah juga banyak," sebut Rudy.

Ia menambahkan, kedatangannya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah untuk beraudiensi dengan jajaran Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terkait Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Provinsi Jawa Tengah.

Ilustrasi rumahBiro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Ilustrasi rumah
Selain itu, ia juga ingin berkonsultasi mengenai Standar Pelayanan Minimal dan NSPK lain di sektor perumahan khususnya terkait dengan sertifikasi mengingat saat ini jumlah pengembang yang ada di daerah tersebut cukup banyak.

Rudy menargetkan, penyelesaian naskah akademis RP3KP Provinsi Jawa Tengah bisa selesai tahun ini.

Meski demikian, Pemprov Jateng juga mendapat mandat dari anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yang menginginkan supaya tahun ini regulasi pendukung dapat diluncurkan sehingga bisa dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Kesulitannya terkait dengan tata cara mengatur kabupaten/kota sehingga membutuhkan arahan–arahan dari Ditjen Penyediaan Perumahan yang perlu disusun dalam Raperda itu," tutur Rudy.

Perumahan di Jawa Tengah saat ini tumbuh sedemikian masif tanpa ada yang mengontrol. RP3KP ini disusun supaya pertumbuhan yang masif itu dapat terkontrol dengan baik.

Sementara itu, Kasubdit Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian Direktorat Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Mitha Hasti S menjelaskan, setiap provinsi di Indonesia setidaknya harus memiliki RP3KP.

Ilustrasi rumahBiro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Ilustrasi rumah
Tujuannya agar pemerintah daerah dapat mengatur bagaimana rencana pembangunan perumahan bagi masyarakat.

Dalam penyusunannya RP3KP itu melibatkan lintas sektoral sehingga dibutuhkan kesamaan visi yang sama dalam program perumahan di daerah.

Upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan hunian bagi masyarakat adalah dengan Program Satu Juta Rumah.

Namun demikian, Program Satu Juta Rumah juga tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari pemerintah daerah.

"Salah satu hal penting yang diperlukan dalam penyusunan RP3KP adalah bagaimana peraturan yang ada dapat diimplementasikan di lapangan. Jangan hanya sekedar peraturan yang dibuat sebagai syarat saja,” tuntas Mitha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com