JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapat kepastian kenaikan tunjangan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun meminta kinerja pegawai juga ditingkatkan.
"Kalo tunjangan kinerja 80 persen siap enggak berkinerja dengan baik? Ini disaksikan oleh Ombudsman, kalau enggak kita dipanggil satu persatu," ujar Basuki saat peluncuran aplikasi E-Gov di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Dia menuturkan, sebagai atasan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur wajib memperhatikan bawahan dengan memberikan haknya kepada para PNS.
Setelah hak diterima, PNS wajib memberikan yang terbaik dengan meningkatkan kinerja.
Sebelumnya, Asman mengatakan akan memperbaiki sistem pensiun PNS. Ke depannya dengan perbaikan pensiun fully funded jumlah pensiunan lebih besar dari sekarang.
"Jangan seperti sekarang eselon 1 begitu pensiun langsung stress. Dengan sistem perbaikan pensiun ini akan lebih baik lagi," sebut Asman.
Selain itu, kata dia, Kementerian PAN RB juga akan memperbaiki sistem Tunjangan Hari Raya (THR). Jika sebelumnya, pensiunan hanya menerima gaji pokok, ke depannya nanti ditambah dengan THR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.