JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN Rini M Soemarno terkait hasil rekomendasi atas evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi (K2) atas sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca juga : Hasil Investigasi Insiden Tol Becakayu, Waskita Karya Lalai
Dalam surat yang dilayangkan pada Senin (12/3/2018), Kementerian PUPR memberikan rekomendasi sanksi kepada empat BUMN karya yang diduga melakukan kelalaian atas kasus kecelakaan kerja.
Keempat BUMN karya itu adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Rekomendasi sanksi yang diberikan beragam, tergantung tingkat kelalaian yang dilakukan.
“Kalau Waskita kan sudah tujuh (kasus), HK ada yang meninggal, Wijaya dan Adhi kecelakaan saja. Masing-masing punya bobot sendiri,” kata Basuki di kantornya, Senin malam.
Baca juga : Waskita Catat Rekor Tujuh Kecelakaan Kerja dalam Tujuh Bulan
Khusus untuk Waskita, rekomendasi yang diberikan mulai dari evaluasi manajemen proyek hingga pengurusnya.
Manajemen yang dimaksud adalah system atau prosedur operasional standar yang berlaku saat proyek dikerjakan.
Sementara, untuk pengurus yang dimaksud untuk dievaluasi adalah direksinya.
“(Soal dicopot) itu terserah di sana (Kementerian BUMN),” kata Basuki.
Adapun untuk tiga BUMN karya lain, sanksi yang dijatuhkan tidak sampai evaluasi terhadap pengurus. Melainkan hanya sampai pada evaluasi manajemen proyek.
“Kalau yang HK mengganti di lapangan saja,” sambung dia.
Baik Komite K2 maupun Kementerian PUPR, kata Basuki, tidak bisa menjatuhkan sanksi secara langsung atas kelalaian yang dilakukan BUMN karya.
Sekalipun, proyek yang terjadi insiden merupakan proyek infrastruktur yang menjadi ranah Kementerian PUPR.
“Tidak, ini kan (proyek) investasi. Kalau APBN, saya sih langsung (jatuhkan sanksi),” terang Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.