Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Rawan Gempa Bertambah, Bangun Gedung Harus Sesuai SNI

Kompas.com - 26/01/2018, 21:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah titik rawan gempa pada tahun 2017 meningkat, bila dibandingkan tahun 2010.

Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para kontraktor, baik yang hendak membangun jembatan maupun gedung diminta  untuk menerapkan sistem konstruksi tahan gempa berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, pada tahun 2017 tercatat ada 295 titik rawan gempa di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah itu melonjak tajam bila dibandingkan tahun 2010 yang hanya ada 81 titik rawan gempa.

"Kenapa risikonya tinggi, karena banyak gedung di atasnya. (Makanya) kita mengeluarkan peraturan dalam bentuk SNI. SNI gempa ada yang berkaitan dengan gedung, ada yang berkaitan dengan struktur jembatan, ada yang berkaitan dengan struktur baja, dan struktur lainnya," kata Danis di kantornya, Jumat (26/1/2018).

Adapun SNI yang dimaksud yaitu 1726:2012 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung.

Tahun lalu, Dani menambahkan, setidaknya terjadi 8.693 kejadian gempa. Itu artinya, setiap bulan terjadi sekitar 718 kali gempa di seluruh wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, gempa yang berpotensi merusak terjadi 19 kali. Sementara gempa bermagnitudo di atas Magnitudo 5 terjadi 208 kali.

"(Dengan peningkatan ini) artinya risiko terjadi gempa di kawasan seluruh Indonesia menjadi besar. Risiko ini bukan untuk menakut-nakuti," kata Danis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau