Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Gempa, Gedung-gedung Seharusnya Diaudit

Kompas.com - 24/01/2018, 08:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, tidak ada aturan yang mengikat bahwa pasca gempa, gedung-gedung harus diaudit. Meski demikian, hal tersebut idealnya dilakukan pengelola atau pemilik gedung.

"Kalau di Amerika Serikat, khususnya pantai barat, setiap gedung besar sudah menunjuk konsultan yang akan datang pasca gempa dengan kontrak per tahun," ujar Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2018).

Menurut Davy, gempa dapat mengakibatkan material beton induk retak sehingga pengangkurannya tidak sesuai lagi. Gempa juga dapat membuat kemunduran kekuatan material gedung.

Selama ini, kewajiban audit hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memperbarui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setiap gedung.

Sementara itu, kata Davy, aturan gedung harus tahan gempa tercantum dalam SNI 1727:2012. Aturan ini pun tengah diperbarui mengingat peta gempa yang terkini sudah terbit.

"SNI sekitar tahun ini akan keluar yang baru.
Bangunan yang akan dibangun wajib mengikuti aturan baru," jelas Davy.

Adapun untuk gedung lama, lanjut dia, tidak diharuskan renovasi menggunakan aturan baru. Kecuali, jika ada gedung lama yang akan diubah fungsinya.

Selasa siang, Jakarta digemparkan dengan guncangan gempa yang terpusat di Lebak, Banten bermagnitudo 6.1.

Terjadi sekitar pukul 13.00 WIB siang, para pekerja yang berkantor di gedung-gedung tinggi berhamburan keluar karena khawatir bangunan tidak kuat terhadap gempa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com