Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pasca Gempa, Gedung-gedung Seharusnya Diaudit

"Kalau di Amerika Serikat, khususnya pantai barat, setiap gedung besar sudah menunjuk konsultan yang akan datang pasca gempa dengan kontrak per tahun," ujar Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2018).

Menurut Davy, gempa dapat mengakibatkan material beton induk retak sehingga pengangkurannya tidak sesuai lagi. Gempa juga dapat membuat kemunduran kekuatan material gedung.

Selama ini, kewajiban audit hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memperbarui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) setiap gedung.

Sementara itu, kata Davy, aturan gedung harus tahan gempa tercantum dalam SNI 1727:2012. Aturan ini pun tengah diperbarui mengingat peta gempa yang terkini sudah terbit.

"SNI sekitar tahun ini akan keluar yang baru.
Bangunan yang akan dibangun wajib mengikuti aturan baru," jelas Davy.

Adapun untuk gedung lama, lanjut dia, tidak diharuskan renovasi menggunakan aturan baru. Kecuali, jika ada gedung lama yang akan diubah fungsinya.

Selasa siang, Jakarta digemparkan dengan guncangan gempa yang terpusat di Lebak, Banten bermagnitudo 6.1.

Terjadi sekitar pukul 13.00 WIB siang, para pekerja yang berkantor di gedung-gedung tinggi berhamburan keluar karena khawatir bangunan tidak kuat terhadap gempa.

https://properti.kompas.com/read/2018/01/24/080000421/pasca-gempa-gedung-gedung-seharusnya-diaudit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke