Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Kementerian PUPR Rampungkan Akses Jembatan Petuk

Kompas.com - 24/12/2017, 15:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KompasProperti - Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis meminta proyek jalan sepanjang 1,1 kilometer yang menghubungkan Jembatan Petuk di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera dirampungkan.

Hal itu diungkapkan Fary saat memantau pembangunan jalan dan jembatan yang ada di kota tersebut, Jumat (22/12/2017).

Ruas jalan yang dipantau yakni Jalan Petuk hingga Jalur 40, yang digarap dengan menggunakan dana APBN.

Jembatan Petuk sepanjang 320 meter merupakan jembatan terpanjang di NTT. Jembatan itu terdiri atas Petuk 1, Petuk 2 dan Petuk 3 yang pekerjaan proyeknya telah rampung.

"Jembatan Petuk menjadi penghubung jalan lingkar luar Kota Kupang untuk mengurai kemacetan. Hanya masih kurang jalan sepanjang 1,1 kilometer sehingga saya akan sampaikan ke pihak Direktorat Bina Marga agar jalan itu bisa segera diselesaikan," kata Fary.

Perkembangan Kota Kupang, menurut dia, saat ini sudah cukup pesat. Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, maka diperlukan jalan lingkar luar.

Pembangunan jalan tersebut juga dapat difungsikan sebagai jalur perlintasan bagi kendaraan bertonase besar.

Di samping itu, politisi Gerindra itu menambahkan, jalan tersebut juga bakal menjadi pemotong jalur untuk menuju Bandara El Tari bagi wilayah di sekitarnya, seperti Tenau, Bolok dan Alak.

Lebih jauh, Fary menjelaskan, konstruksi jalan sepanjang 1,1 kilometer itu masih dalam tahap grading operation. Dari panjang tersebut, baru 685 kilometer di antaranya yang lahannya telah dibebaskan.

"Sudah diusulkan pada tahun 2018 untuk dilanjutkan pembangunannya, namun belum disetujui anggarannya," kata dia.

Dibutuhkan sekitar Rp 22 miliar untuk menggarap jalan tersebut. Terkait persoalan ini, Fary mengaku, telah berkomunikasi langsung dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan akan membahas permasalahan tersebut saat pembahasan perubahan anggaran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com