JAKARTA, KompasProperti - Tarif Tol Dalam Kota akan disesuaikan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Ruas Tol Dalam Kota ini meliputi Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Baca juga : Catat, Mulai 8 Desember Tarif Tol Dalam Kota Naik
Untuk kendaraan golongan I, tarifnya sebesar Rp 9.500. Sementara golongan II sebesar Rp 11.500 dan golongan III Rp 15.500. Adapun untuk golongan IV dan V tarif yang berlaku Rp 19.000 dan Rp 23.000.
Jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku sekarang, terdapat kenaikan sebesar Rp 500-1.500.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan hak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, kenaikan tarif lama disesuaikan dengan laju inflasi.
Aturan tersebut mencantumkan kenaikan tarif dapat terjadi setiap dua tahun sekali sebagai bentuk pengembalian investasi yang sesuai dengan skala bisnis perusahaan pada perjanjian usaha jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.